Dance: Tingkat Keterbukaan Informasi Publik di Kota Salatiga masih Rendah
Dance: Tingkat Keterbukaan Informasi Publik di Kota Salatiga masih Rendah
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Komisi A DPRD Kota Salatiga tahun ini sudah memasukkan daftar program pembahasan Raperda khusus untuk mengatur tentang teknis kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu Kota Salatiga. Raperda tersebut pun dalam waktu dekat ini akan disusun serta dibahas untuk menjadi Perda baru sehingga diharapkan tahun depan sudah dapat dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat ditemui Tribun Jateng, Kamis (1/9/2016) di ruang kerjanya. Dia mengutarakan, melalui perda itu, menjadi solusi tepat untuk memperbaiki kinerja di PPID. Terlebih seiring dengan Perda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang saat ini sedang dikaji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Sebenarnya sudah kami sampaikan tentang masih rendahnya bidang keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Salatiga. Kami pun sudah susun masterplan terkait itu. Dan pada 2014 lalu, kami usulkan serta inisiasi untuk segera menyusun aturan tentang E-Government. Itu perlu agar dalam pengelolaan data pun tidak lagi manual yang membuat lambannya perubahan di Kota Salatiga,” kata Dance kepada Tribun Jateng, Kamis (1/9/2016).
Jadi, lanjutnya, ketika aturan sudah ada. Lalu perangkat daerah juga sudah ada, yang menjadi pekerjaan rumah adalah penerapannya. Pihaknya menilai, untuk penerapan cukup mudah dan bisa. Tinggal bagaimana pemimpinnya mampu mengawal dan mendesak pihak-pihak yang berwenang atau dalam hal ini adalah Ketua PPID Utama dan PPID Pembantu yang merupakan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Semoga saja bisa diimplementasikan di tahun depan. Terlebih bakal didukung dengan berdirinya sendiri dinas yang akan menangani atau membawahinya yakni Dinas Kominfo Kota Salatiga yang merupakan hasil pemisahan dari Dishubkombudpar Kota Salatiga. Di dinas tersebut pun akan membawahi pula Pusat Data Elektronik (PDE) yang selama ini berada di Bagian Humas Setda Salatiga,” terangnya. (*)