Sapi dari TPA Jatibarang Yang Makan Sampah Dipastikan Tak Beredar di Pasar Hewan Kurban
Dinas Pertanian Kota Semarang memastikan sapi-sapi dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang terkontaminasi
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian Kota Semarang memastikan sapi-sapi dari kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang terkontaminasi zat kimia berbahaya tidak beredar di pasaran hewan kurban.
Karena itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Rusdiana meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan keberadaan sapi-sapi dari TPA Jatibarang di tempat-tempat penjualan hewan kurban.
"Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sapi dari Jatibarang sebagai hewan kurban," katanya, Senin (6/9/2016).
Rusdiana mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi-sapi dari TPA Jatibarang. Kecuali, sapi-sapi tersebut sudah netral dari zat-zat kimia berbahaya. Setiap penjual hewan kurban, kata dia, wajib menyertakan SKKH untuk menjamin kesehatan hewan yang akan mereka dijual.
"Pembeli berhak meminta penjual untuk menunjukkan SKKH untuk membuktikan hewan itu sehat dan layak konsumsi. Kalau tidak ada SKKH, berarti ilegal," ucapnya.
Menurut Rusdiana, jumlah sapi yang diternakkan di kawasan TPA Jatibarang saat ini mencapai sekitar 1.200 ekor. Sapi-sapi dari kawasan TPA Jatibarang terkontaminasi oleh zat kimia berbahaya berasal dari sampah yang dimakan.
Namun, ada cara agar sapi-sapi itu netral dari zat kimia dan aman dikonsumsi, yakni melalui proses karantina selama paling tidak empat bulan dengan diberi asupan makanan yang layak.
"Kami menerjunkan 56 petugas pada semua kecamatan di Kota Semarang untuk memantau kebersihan dan kesehatan hewan kurban," ujarnya. (*)