Administratur KPH Gundih Grobogan Minta Dukungan Jalani Audit Pengelolaan Hutan
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Gundih, Grobogan, akan menjalani audit pengelolaan hutan atau controlled wood yang akan dilakukan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Gundih, Grobogan, akan menjalani audit pengelolaan hutan atau controlled wood yang akan dilakukan oleh tim auditor pada tanggal 26-27 September 2016 mendatang.
Administratur KPH Gundih, Gunawan catur meminta dukungan kepada semua pihak agar proses audit controlled wood berhasil. Sehingga KPH Gundih mendapatkan pengakuan dalam mengelola hutan.
"Kami minta dukungan dari semua pihak, terkait proses audit itu untuk mendapatkan sertifikat standar FSC-Controlled Wood Certification," katanya, dalam keterangan tertulis pada Tribun Jateng, Kamis (15/9/2016).
Ia menuturkan, audit itu sendiri akan dilakukan oleh tim auditor SGS dari Indonesia lembaga audit yang merupakan bagian dari standar FSC-Controlled Wood Certfication sebagai salah satu lembaga standarisasi internasional.
Guna menunjang hal itu, KPH Gundih telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari persyaratannya. Konsultasi publik itu sendiri merupakan upaya memberikan penjelasan mengenai pengelolaan hutan kepada semua stakeholder.
Diantaranya Muspida, Muspika, lembaga masyarakat desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk dalam wilayah kerja Perum perhutani KPH Gundih.
"Setiap pengelolaan hutan harus disampaikan ke publik sehingga publik mempunyai akses, saran, pendapat, kritik maupun masukan terhadap pengelolaan hutan yang selama ini yang dilakukan KPH Gundih," jelasnya.
Waka Administratur KPH Gundih, Eko Teguh Praseyto menambahkan, sebagai persiapan dalam menyambut tim audit, KPH Gundih sudah melakukan berbagai kegiatan yang sudah ditentukan dan diatur dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH).
Terkait syarat standarisasi controlled wood, Eko mengatakan, KPH Gundih tidak boleh melakukan kegiatan illegal logging, tidak melakukan penebangan yang berada di lokasi yang melanggar hak-hak sipil dan tradisional, dan tidak melakukan penebangan di lokasi yang bernilai tinggi.
"Yang selanjutnya adalah tentu saja tidak melakukan kegiatan konversi hutan alam menjadi kawasan non-kehutanan, dan tidak melakukan rekayasa genetika pada kawasan hutan," tambah Eko.
Lebih lanjut ia mengatakan, prinsip pengelolaan hutan yang dilakukan KPH Gundih tersebut dititikberatkan pada pengelolaan atau memproduksi kayu hutan terutama tidak bertentangan dengan hak-hak sipil dan tradisional dan tidak memproduksi kayu-kayu yang berasal dari ilegal loging.
"Meski masih perlu adanya perbaikan pada beberapa kritera dalam audit," tandasnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/administratur-kph-gundih-gunawan-catur_20160915_113945.jpg)