Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HORE, Aparatur Desa di Kabupaten Pekalongan Dapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sedikitnya 2.500 aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan menerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Penandatangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan, di Pendopo Bupati Pekalongan, Sabtu (17/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sedikitnya 2.500 aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan menerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Hal itu ditandai dari penandatanganan MoU yang dilaksanakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan, di Pendopo Bupati Pekalongan, Sabtu (17/9/2016).

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Salkoni mengatakan, sebagai sektor pekerja yang ada di Kabupaten Pekalongan, aparatur pemerintah desa beserta perangkat desa juga berhak untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi selama ini aparatur pemerintah desa dan perangkat desa belum dilindungi asuransi tertentu maupun BPJS," jelas dia.

Padahal, kata dia, pengabdian aparatur desa itu sangatlah besar dan tidak mengenal waktu, karena harus melayani masyarakat yang terkadang sampai 24 jam.

"Ini menjadi momentum awal diberikannya perlindungan bagi aparatur desa dan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri datang pada acara tersebut, dan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi.

Selain itu juga dihadiri unsur Apindo, serikat pekerja, kepala SKPD, dan lain sebagainya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved