HORE, Aparatur Desa di Kabupaten Pekalongan Dapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
Sedikitnya 2.500 aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan menerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sedikitnya 2.500 aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan menerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Hal itu ditandai dari penandatanganan MoU yang dilaksanakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan, di Pendopo Bupati Pekalongan, Sabtu (17/9/2016).
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Salkoni mengatakan, sebagai sektor pekerja yang ada di Kabupaten Pekalongan, aparatur pemerintah desa beserta perangkat desa juga berhak untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi selama ini aparatur pemerintah desa dan perangkat desa belum dilindungi asuransi tertentu maupun BPJS," jelas dia.
Padahal, kata dia, pengabdian aparatur desa itu sangatlah besar dan tidak mengenal waktu, karena harus melayani masyarakat yang terkadang sampai 24 jam.
"Ini menjadi momentum awal diberikannya perlindungan bagi aparatur desa dan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri datang pada acara tersebut, dan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi.
Selain itu juga dihadiri unsur Apindo, serikat pekerja, kepala SKPD, dan lain sebagainya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tandatangan-mou-bpjs-ketenagakerjaan-kabupaten-pekalongan_20160917_145002.jpg)