Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah KTP Elektronik

Alat Perekam Rusak, Ratusan Pemohon e-KTP Padati Kantor Dispendukcapil Kendal

Dispendukcapil Kabupaten Kendal kewalahan menerima pemohon e-KTP yang belakangan terus melonjak, Rabu 21 September 2016.

Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
tribunjateng/ponco wiyono
Dispendukcapil Kabupaten Kendal kewalahan menerima pemohon e-KTP yang belakangan terus melonjak, Rabu 21 September 2016. 

Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dispendukcapil Kabupaten Kendal kewalahan menerima pemohon e-KTP yang belakangan terus melonjak, Rabu 21 September 2016.

Kepala Disdukcapil, Tatang Iskandariyanto, mengatakan meningkatnya jumlah pemohon disebabkan rusaknya alat perekam di empat kecamatan. Keempat kecamatan tersebut, yakni Kendal, Patebon, Kaliwungu, dan Kaliwungu Selatan. Karena kerusakan itu maka diharap warga yang akan membuat e-KTP langsung ke kantor Disdukcapil.

Lonjakan ini disebut Tatang juga disebabkan batas waktu perekaman E-KTP yang sudah dekat, yakni 31 September 2016. Padahal, masih menurut Tatang, ada surat edaran susulan dari Menteri Dalam Negeri yang menerangkan bahwa perekaman e-KTP diperpanjang hingga pertengahan 2017.

"Masih ada 16 ribu jiwa yang belum melakukan perekaman E-KTP, 12 ribuan sudah dicetak, dan empat ribu belum dicetak karena belum ada feedback dari pusat," tutur Tatang di kantornya, (21/9/2016).

Banyaknya jumlah pemohon ini membuat antrean di kantor Dispendukcapil cukup panjang pada beberapa hari terakhir. Tatang pun meminta masyarakat untuk bersabar, sembari menunggu alat perekam di keempat kecamatan selesai diperbaiki. "Memang agak lama, tapi kami sudah berusaha mengakali, termasuk dengan membuka kantor di hari Sabtu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved