Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siti Aminah Injak-injak Bayinya dan Merekam Videonya. Ini Kemudian yang Terjadi. .

Video ibu yang menginjak-injak anaknya itu viral di media sosial beberapa waktu lalu. Komentar netizen rata-rata sangat geram.

Editor: a prianggoro
YouTube
Anak diinjak pakai bantal 

TRIBUNJATENG.COM- Subnit Cyber Crime Dit­reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Tutut Siti Aminah (26), ibu yang tega menganiaya anak kandungnya.

Bahkan anak yang baru berusia 1 tahun 8 bulan itu dibekap pakai bantal dan diinjak-injak oleh sang ibu.

Insiden penganiayaan tersebut berlangsung sekitar 17 detik.

Beruntung, bocah malang tersebut selamat, meski diperlakukan kejam oleh ibu yang melahirkannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari video yang marak tersebar di media sosial.

Video itu menampilkan seorang ibu (belakangan diketahui adalah Tutut) sedang menyiksa anaknya.

Si ibu menutup anak balitanya menggunakan bantal, lalu ia menginjak wajah anaknya dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga si anak menangis histeris.

"Pelaku menutup bayinya dengan bantal, kemudian menginjak-injaknya, tapi injaknya hanya di bagian pinggirnya saja," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus

Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).

Menurut pengakuan Tutut Siti Aminah (TSA), ia melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mencari perhatian suaminya MHD.

Sebab, suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya.

"Suaminya se­ka­rang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi karena tidak diberi nafkah oleh suaminya," ucap Roberto.

Lacak akun
Polisi menangani kasus ini dimulai dari video yang tersebar itu.

Penyidik melakukan penelusuran terhadap akun YouTube yang mengunggah video tersebut.

Dari komentar yang tertera dalam video itu ada salah satu akun yang menyebut memperoleh video itu dari akun Facebook bernama Erlangga.

Setelah ditelusuri ternyata benar akun Facebook Erlangga yang mengunggahnya.

Dalam keterangan video itu, akun facebook Erlangga memberi informasi bahwa ibu penyiksa bayi tersebut berada di Bekasi.

Selain itu, ia juga disertakan nomor telepon dan meminta agar hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Ternyata itu akun facebook Erlangga pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita," kata Roberto.

Dari video tersebut, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan Tutut atau TSA. Hingga akhirnya, Tutut dibekuk pada Rabu (5/10) di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Cari simpati
Usai dibekuk, Tutut mengaku melakukan hal tersebut pada 26 September 2016 lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mengaku saat itu sedang emosi dengan suaminya dan bermaksud mencari simpati dengan membuat video itu dan dikirimkan ke suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Salemba.

Menurut Roberto, Tutut sengaja merekam sendiri aksi menganiaya anaknya itu dengan menggunakan kamera ponselnya.

"Rekaman video itu kemudian dikirimkan ke ponsel suaminya melalui aplikasi Hang Out," ujar Roberto.

Sang suami yang menerima rekaman video itu kemudian mengunggahnya ke akun Facebook miliknya.

Ia bermaksud mencari pertolongan, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena sedang berada di tahanan.

Maka, ia meng- upload video itu di Facebooknya. Akun itulah yang terlacak oleh polisi.

"Kami mengetahui ada komunikasi antara pelaku dengan pemilik akun tersebut, ternyata suami-istri," ucap Roberto.

Video ibu yang menginjak-injak anaknya itu viral di media sosial beberapa waktu lalu. Komentar netizen rata-rata sangat geram.

Kasus ini sendiri akan dilimpahkan ke Polres Kabupaten Tangerang.

"Karena TKP-nya di Kabupaten Tangerang, kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang. Sementara untuk TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," ujar Roberto.

Kabid Humas Polda Mero Jaya, Kombes Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak yang jadi korban masih berusia 1 tahun 8 bulan dan membutuhkan TSA untuk menyusuinya, maka tersangka TSA tidak ditahan. (Wartakota/bin)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved