Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

3 Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ammar Zoni Kini Terlibat Jaringan Pengedar di Rutan Salemba

Setelah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di rutan.

|
Editor: Awaliyah P
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
AMMAR ZONI - 3 Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ammar Zoni Kini Terlibat Jaringan Pengedar di Rutan Salemba. 

3 Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Ammar Zoni Kini Terlibat Jaringan Pengedar di Rutan Salemba

TRIBUNJATENG.COM - Kasus narkotika kembali menjerat aktor Ammar Zoni.

Setelah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, kini sang artis diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka, Rabu (8/10/2025).

Sosok Inka, Disebut Pengganti Azizah Salsha, Calon Istri Pratama Arhan?

Baca juga: 10 Fakta Ibu Persit Istri TNI Selingkuh dengan Bawahan Suami, Terbongkar Saat Mandi

Baca juga: Sosok Tak Terduga Pembunuh Dina yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, Motif Terungkap

Baca juga: Viral Pengantin Pria di Pacitan Berikan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Usia Terpaut Jauh

Dalam unggahan itu, jaksa menyebut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n. tersangka MAA alias AZ dkk," tulis Kejari Jakpus.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Ammar Zoni alias MAA diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama sejumlah tersangka lain dari balik jeruji Rutan Salemba.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut pernyataan resmi Kejari.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Ammar terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kejari Jakpus juga menegaskan, Ammar Zoni bukan nama baru dalam kasus narkoba.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," tulis Kejari.

Sudah Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba

Kasus kali ini menjadi kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkotika.

Sebelumnya, ia tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, yakni pada tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.

Kasus terakhir terjadi pada Desember 2023, ketika mantan suami Irish Bella itu ditangkap di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved