Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2017

UMK 2017 Kota Pekalongan Diusulkan Naik Rp 120 Ribu

Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 mendatang.

Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid (kanan), PJ Sekda Kota Pekalongan, Slamet Prihantono (kiri), sedang jumpa pers di ruang rapat, Senin (19/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 mendatang.

Dewan Pengupahan yang terdiri unsur Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pengusaha dan buruh itu sudah mengusulkan angka UMK 2017 Kota Pekalongan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid, yang akan segera menandatangani usulan tersebut.

"Saya sudah dapat angka UMK 2017 yang diusulkan dewan pengupahan yakni sebesar Rp 1.620.000," kata dia, Minggu (16/10/2016).

Dia menjelaskan, tingginya inflasi dan kebutuhan pokok lainnya mengharuskan UMK 2017 itu mengalami peningkatan. Dari angka yang diusulkan tersebut, berarti UMK Kota Pekalongan akan meningkat sebesar Rp 120.000.

"Usulan UMK 2017 ini akan segera saya tandatangani. Dan kemudian dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan, berarti ada kenaikan Rp 120.000," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved