UMK 2017
UMK 2017 Kota Pekalongan Diusulkan Naik Rp 120 Ribu
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 mendatang.
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 mendatang.
Dewan Pengupahan yang terdiri unsur Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pengusaha dan buruh itu sudah mengusulkan angka UMK 2017 Kota Pekalongan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid, yang akan segera menandatangani usulan tersebut.
"Saya sudah dapat angka UMK 2017 yang diusulkan dewan pengupahan yakni sebesar Rp 1.620.000," kata dia, Minggu (16/10/2016).
Dia menjelaskan, tingginya inflasi dan kebutuhan pokok lainnya mengharuskan UMK 2017 itu mengalami peningkatan. Dari angka yang diusulkan tersebut, berarti UMK Kota Pekalongan akan meningkat sebesar Rp 120.000.
"Usulan UMK 2017 ini akan segera saya tandatangani. Dan kemudian dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan, berarti ada kenaikan Rp 120.000," ujar dia. (*)