Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jangan Cuek, Begini Cara Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Jangan Cuek, Begini Cara Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sejumlah perkantoran atau instansi sudah terpasang Alat Pemadam Api Ringan

Editor: iswidodo
net
Cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah perkantoran atau instansi sudah terpasang Alat Pemadam Api Ringan atau APAR berupa tabung warna merah yang ada di dinding atau pojok lorong gedung. Intinya posisi APAR itu mudah dijangkau dan mudah diambil sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memadamkan kebakaran dalam hitungan menit.

Jangan sampai penghuni gedung tidak ada yang paham cara menggunakannya atau bahkan cuek jika terjadi kebakaran di lokasi terdekat. Oleh karena itu, ada baiknya, kita mengetahui cara pemakaian atau cara penggunaan APAR secara benar agar alat itu berfungsi maksimal jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Tips penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Tahap Awal menggunakan Alat Pemadam Api
- Tenang dan jangan panik
- Segeralah menunju tempat APAR disimpan atau terpasang
- Ambilah APAR untuk memadamkan api
- Pastikan jarum indikator tekanan berfungsi dengan baik

Tahap Kedua
- Kembalilah ke sumber api
- Lepaskan atau tarik Pin pengaman yang berada di Valve
- Posisikan diri anda berada sekitar 2-4 meter dari Api
- Pastikan posisi penyemprotan tidak melawan arah angin

Tahap Ketiga
- Pastikan anda memegang Nozzle (Pangkal Selang) ke arah sumber api
- Pegang gagang dan kemudian tekanlah lever (Tuas)
- Arahkan semburan APAR tepat merata ke sumber api
- Pastikan api telah padam

Posisi APAR juga ada aturannya, yaitu Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. APAR harus mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah. (tribunjateng/berbagai sumber)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved