Replik JPU: Beberkan Fakta Sianida dan Tuduh Aksi Drama Jessica
Silakan, dilihat di YouTube pada menit ke-18 detik ke-7 sampai di menit ke-18 detik ke-48. Keterangan ini dikutip secara detail oleh penasehat hukum d
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida yang ke-30 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda pembacaan tanggapan (replik).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerap menyanggah argumen di dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum.
Seperti ketika penasihat hukum menyatakan tidak adanya sianida di minuman es kopi Vietnam, yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas pada tangga 6 Januari 2016.
"Faktanya, berdasarkan keterangan ahli toksikologi forensik, dr Nursamran Subandi, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nursamran menyatakan, ada lima gram sianida yang terdapat di dalam gelas es kopi Vietnam tersebut."
"Silakan, dilihat di YouTube pada menit ke-18 detik ke-7 sampai di menit ke-18 detik ke-48. Keterangan ini dikutip secara detail oleh penasehat hukum dalam pleidoinya pada halaman 1.618," kata Jaksa Meilany Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (17/10/2016).
Kemudian, ribuan halaman pleidoi, dianggap Meilany tak lebih dari aksi teatrikal yang penuh asumsi tanpa dasar dan tuduhan yang tidak jelas.
"Kering sumber hukum untuk menopang argumentasi penasihat hukum," ujarnya.
Jumlah halaman pleidoi yang lebih dari 4000 lembar dinilai jaksa minim substansinya.
"Substansinya hanya 232 halaman saja. Itu pun masih butuh dua hari dibacakan. Sungguh luar biasa," kata Meilany.
Selain itu, Meilany juga menuding Otto Hasibuan selaku ketua tim penasihat hukum memanfaaftkan media yang melakukan peliputan sidang kasus kopi sianida untuk mencari simpati.
"Penuntut umum menilai kuasa hukum sengaja menggiring kasus ini penuh dengan tanpa asumsi dasar," katanya.
Aksi 'Drama'
Sidang ke-27 dan 28 perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dianggap menjadi panggung drama yang diperankan oleh Jessica bersama para penasihat hukumnya.
Demikian pembacaan tanggapan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Wuwung terhadap nota pembelaan (pleidoi), yang dibacakan oleh penasihat hukum selama 2 hari.
"Minggu lalu, Rabu 12 Oktober dan Kamis, 13 Oktober 2016, pengadilan menjadi aksi teatrikal terdakwa dengan penasihat hukum. Terdakwa seolah-olah menangis tersedu-sedu," ujar Meilany, saat membacakan replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (17/10/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-jessica-di-pn-jakarta-pusat_20161006_150358.jpg)