UMK 2017
Apindo Jateng Berharap Kepala Daerah Patuhi Aturan Terkait Penetapan UMK
Apindo Jateng Berharap Kepala Daerah Patuhi Aturan Terkait Penetapan UMK
Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para pengusaha di Jawa Tengah berharap masing-masing Kepala Daerah melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan dalam menentukan besaran Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2017. Upaya tersebut penting dilakukan untuk menyusun rencana bisnis perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, sampai saat ini sebagian besar Kepala Daerah di provinsi ini sudah melaksanakan regulasi tersebut. Seperti di Boyolali, Purbalingga, Kebumen, Pekalongan, Kendal, Magelang, Temanggung, Kudus, Sukoharko, dan Sragen.
Namun, masih ada beberapa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan aturan itu. Salah satunya Kota Semarang. "Banyak Walikota dan Bupati sudah melaksanakan aturan ini. Secara umum Kepala Daerah di Jateng ikut aturan tersebut hanya ada beberapa yang membuat aturan sendiri," imbuhnya Kamis (20/10) malam.
Diketahui, dalam memetapkan UMK, pemerintah telah mengeluarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut formulasi tingkat persentase kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami juga ingin upah buruh naik, tapi ya sesuai aturan PP No 78 Tahun 2016. Regulasi tersebut penting untuk kami menyusun rencana bisnis. Lewat peraturan pemerintah itu sebenarnya ada kepastian hukum, jadi kami jelas untuk menyusun anggaran tahun depan, tidak seperti sebelumnya dimana persentase kenaikan tidak dapat diperkirakan," katanya.
Frans berharap para kepala daerah dapat melaksanakan produk hukum yang dibuatnya sendiri. Sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum dan itu sangat penting untuk menyusun rencana bisnis di tahun berikutnya.
"Apindo selalu mematahi aturan dari pemerintah. Tapi kenapa Bupati atau Walikota masih ada yang tidak menjalankan produk yang diterbitkan oleh pemerintah," ujarnya.
Ketua Apindo Kota Semarang, Deddy Mulyadi Ali mengatakan, pihaknya telah mengusulkan besaran angka upah minimum berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 sebesar Rp2.062.675. Adapun rinciannya adalah UMK Kota Semarang 2016 Rp1.909.000 ditambah inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,97 persen.
Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah Kota Semarang yang mengambil UMK 2017 sebesar Rp2.125.000, dimana nilai usulan tersebut diambil berdasarkan jalan tengah yaitu usulan Apindo Kota Semarang dengan usulan serikat bekerja Rp2,264.000. (*)