Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BREAKING NEWS : Terdakwa Kasus Raibnya Dana Kasda Pemkot Semarang Diah Ayu Divonis 9 Tahun

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jum'at (21/10/2016)

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
tribunjateng/m zainal arifin
Diah Ayu Menangis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

 TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menghukum terdakwa kasus raibnya dana kasda Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, selama 9 tahun penjara.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jum'at (21/10/2016).

Hakim menyatakan terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum selama sembilan tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta," kata hakim Antonius dalam amar putusannya.

Denda tersebut harus dibayar terdakwa paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama dua bulan.

Tidak hanya itu saja. Hakim juga membebani terdakwa Diah Ayu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar. Jumlah tersebut setelah dikurangkan dengan uang gratifikasi yang diberikan kepada Suhantoro (mantan kepala UPTD Kasda--red).

"Jika tidak dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan disita asetnya. Jika tetap tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun," tambah hakim Antonius.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Diah Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta atas pemberian sesuatu kepada pejabat negara atau PNS yaitu Suhantoro, Diah Ayu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b pada UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved