Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Pekalongan Akan Lelang Barang Bukti Selama 10 Tahun

Polres Pekalongan akan melakukan lelang sedikitnya 54 unit kendaraan bermotor

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Dok Humas Polres Pekalongan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan akan melakukan lelang sedikitnya 54 unit kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan tersebut merupakan sitaan atau barang bukti dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pekalongan, Iptu Sujono menyampaikan, sebanyak 54 unit kendaraan terebut terdiri 48 unit sepeda motor dan 6 unit mobil.

Barang bukti itu, kata dia, berupa kendaraan bermotor tersebut didominasi juga dari kasus pencurian.

"Ada juga beberapa  asil sitaan dari operasi kendaraan lalu lintas yang tidak diambil lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen kendaraannya, ujar Iptu Sujono, dalam siaran persnya, Jumat (21/10/2016).

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menambahkan, proses lelang akan dilakukan dalam waktu dekat, dan saat ini pihaknya telah mengurus persyaratan lelang.

Sementara itu, sejumlah motor dan mobil yang akan dilelang masih disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Polres Pekalongan.

"Bagi masyarakat yang kendaraannya pernah dicuri dan ingin melihat kendaraan barang bukti tersebut dapat membawa bukti berupa surat-surat kepemilikan kendaraan," kata AKP Aries .

Aries menambahkan, jika dalam waktu satu bulan, tidak ada masyarakat yang memberikan infomasi berkait kepemilikan kendaraan. Maka puluhan kendaraan itu akan dilelang.

"Kami berikan waktu sampai satu bulan setelah ini, jika tidak diambil puluhan barang bukti itu akan dilelang," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved