Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabar Terbaru Satria Kumbara Tentara Bayaran Rusia Asal Ambarawa, Terluka dalam Pertempuran

Kabar tak sedap kembali datang dari Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia

Tayang:
Editor: muslimah
KOLASE SERAMBINEWS
Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL, tampak terluka parah di garis depan Ukraina. Kepalanya dibalut perban, wajah berlumuran darah.  

TRIBUNJATENG.COM - Kabar tak sedap kembali datang dari Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia.

Pria asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu terbaru dilaporkan mengalami luka parah di bagian kepala.

Luka itu ia dapatkan setelah dalam pertempuran,  pasukan Rusia dikepung drone kamikaze dan dihujani mortir oleh pasukan Ukraina.

Sebelumnya, Satria juga sempat menjadi sorotan lantaran video viral dimana dia mengatakan ingin pulang ke Indonesia.

Baca juga: Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online

Kondisi terkini Satria  terungkap dalam video yang diunggah Ruslan Buton, mantan perwira TNI, yang menunjukkan wajah Satria berlumuran darah dan kepala dibalut perban. 

Dalam keadaan lemah, Satria sempat menyampaikan ucapan Dirgahayu RI dan harapan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Satria Arta Kumbara adalah mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Ia pernah bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan. 

Karier militernya berakhir setelah ia melakukan desersi—meninggalkan tugas tanpa izin—pada 13 Juni 2022.

Akibat pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL berdasarkan putusan pengadilan militer.

Setelah pemecatannya, Satria bergabung sebagai tentara bayaran dalam Russian Special Military Operations dan ikut bertempur di Ukraina. 

Dalam video permintaan maaf yang viral, ia mengaku bergabung karena alasan ekonomi dan tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.

Ia menyatakan bahwa keputusan itu diambil demi mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati Indonesia.

Karena bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, Satria secara otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia, sesuai Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Untuk kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan naturalisasi, namun masih terikat kontrak militer di Rusia.

Jika pulang ke Indonesia, ia juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved