Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

'Tangis Sandiwara' Jessica Berbuntut Panjang, Tiga Hakim Dilaporkan ke Polisi

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
VONIS 20 TAHUN - Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo.

Perwakilan advokat, Bahriansyah, mengatakan laporan ini terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketiga hakim tersebut pada putusan sidang Jessica.

Menurutnya, perbuatan majelis hakim yang menyerang kepribadian Jessica dinilai tak masuk akal.

Bahkan majelis hakim menyebutkan tangis Jessica saat persidangan adalah palsu.

"Menyebut tangisan (Jessica) palsu itu menghina terdakwa. Itu yang kami laporkan ke Bareskrim," kata Bahriansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Bahriansyah juga melaporkan perbuatan majelis hakim yang dianggap menyerang kehormatan profesi advokat.

Namun, menurutnya, pihak Bareskrim masih memintanya menjelaskan lebih detail tentang perbuatan tersebut.

"Perbuatan menyerang profesi advokat ini kurang detail. Kami diminta memperbaiki," katanya.

Rencananya, Bahriansyah akan kembali menyerahkan laporan yang telah diperbaiki pada 3 November mendatang.

Usai dari Bareskrim, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik.

Setelah itu baru mereka melaporkan ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung.

"Nanti dipilah-pilah dulu oleh Bareskrim perbuatan mana yang tidak menyenangkan bagi terdakwa. Nanti dipelajari dan dilihat dulu sesuai atau tidak," katanya.

Tangis Sandiwara?

Saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) lalu,  Hakim Anggota Binsar Gultom  mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved