Karena Hal Ini, Santi Akhirnya Ditangkap Polisi Salatiga
Atas dasar itu, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) di kafe itu.
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA -- Berawal dari kecurigaan dan pelaporan Sugiyah (40) warga Sarirejo Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, kini terpaksa salah satu pegawainya berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Much Zazid mengutarakan, pemilik Kafe Gayeng I yang berada di kawasan hiburan malam Kota Salatiga itu melaporkan kepada pihaknya pada Rabu (2/11/2016).
Atas dasar itu, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) di kafe itu.
"Setelah kami gali informasi, termasuk kepada seluruh pegawai di kafe tersebut, akhirnya mengarah ke satu orang. Dia adalah pegawai di kafe tersebut. Hari ini, yang bersangkutan sudah kami tangkap untuk jalani pemeriksaan intensif," kata AKP Zazid kepada Tribun Jateng, Senin (7/11/2016).
Dia menyampaikan, ketika itu sang pemilik melaporkan atas kejadian pencurian di lokasinya. Awalnya Sugiyah sedang berada di kasir untuk mengecek loker pribadinya.
Saat hendak membuka, lubang kunci untuk membuka loker itu rusak. Dicek, uang tunai sekitar Rp 9 juta yang ada di dalam loker tersebut hilang.
"Kemudian korban juga mengecek ke dalam kamar pribadinya. Di lemari miliknya, ternyata juga banyak yang hilang seperti cincin, kalung jika ditotal seharga Rp 18,4 juta serta ATM berisi Rp 4 juta. Jadi jika ditotal, dampak dari peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 31,4 juta," ungkapnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, yang bersangkutan melakukan aksinya secara bertahap atau berulang kali.
Adapun tujuan dia melakukannya hanya untuk memuaskan kebiasaan berfoya-foya atau mengikuti gaya hidup. Pelaku yang dimaksud itu adalah Santi Wulansari (19) warga Kampung Madatan Kelurahan Panggul Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sekitar 5 tahun penjara atau dikenai Pasal 362 KUHPidana. Informasinya dia baru beberapa bulan ini bekerja di kafe tersebut atau dapat dikatakan pegawai baru. Lalu apakah hanya sekali itu dia melakukan tindak pencurian, saat ini sedang kami periksa lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari korban ataupun pegawai di sana," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)