Hotline Public Service
Apa Syarat Mengurus STNK yang Hilang? Maaf, Tangan Saya Pernah Dipegang Polisi
Apa Syarat Mengurus STNK yang Hilang? Maaf, Tangan Saya Pernah Dipegang Polisi
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini beberapa pertanyaan keluhan kritik saran yang diterbitkan di halaman hotline public service Koran Tribun Jateng edisi Sabtu 19 November 2016. Pertanyaan atau email masuk adalah murni dari pembaca yang kemudian dijawab oleh instansi yang berwenang di Jawa Tengah.
Apa Syarat Mengurus STNK yang Hilang
1. Bagaimana syarat-syarat mengurus STNK yang hilang untuk daerah Semarang Selatan & Ungaran dan juga SIM daerah Demak dan berapa biaya semuanya?
Terima kasih dari 085727296xxx
Jawaban:
Mengurus STNK hilang syaratnya adalah surat laporan kehilangan dari kepolosian, Iklan koran, dan cek fisik kendaraan. Untuk biaya semua tertera di lembar nota pajak. Jadi nanti dilihat, apakah selama ini masih bayar pajak apa tidak. (pow)
Kombespol Abiyoso
Kapolrestabes Semarang
==========================================
Parkir 24 Jam Kena Rp 23 Ribu
3. Saya pengguna jasa parkir di Stasiun Poncol pada 13-14 November 2016 dari pukul 08.55 - 09.39 alias 24:43 menit. Saya kena bea Rp 23.000. Benarkah aturannya seperti itu? Mohon penJelasan, bukti print out masih saya simpan. Terima kasih.
085726178xxx
Jawaban:
Untuk tarif motor 2 jam pertama Rp 2 ribu. Lalu tiap 1 jam berikutnya Rp 1 ribu. Jadi secara hitungan tarif parkir yang dikenakan selama 24 jam sudah betul. (pow)
Edi Kuswoyo
Humas KAI Daop IV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/stnk-pengendara-dicek-oleh-polisi-ketika-gelar-razia-tertib-lalulintas-di-polres-semarang_20161119_094019.jpg)