Hotline Public Service
Pernikahan Siri Tanpa Lampiran dari RT/RW
th Redaksi Tribun Jateng, saya ingin bertanya, jika suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan siri adakah dokumen/surat yang diterbitkan
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
Yth Redaksi Tribun Jateng, saya ingin bertanya, jika suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan siri adakah dokumen/surat yang diterbitkan dari lembaga atau pun lampiran dari RT/RW setempat, atau hanya cukup menghadirkan saksi-saksi saja tanpa dokumen yang terlampir? Terimakasih atas jawabannya.
6285740191xxx.
Jawaban:
Pernikahan sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan, yang mengetahui adanya pernikahan hanya beberapa orang yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Karena lembaga dalam hal ini KUA atau paling kecil RT/RW tidak terlibat dalam proses pernikahan itu, maka tidak ada dokumen yang bisa diterbitkan oleh lembaga tersebut.
Untuk mengesahkan pernikahan siri yang sudah terlaksana hanya dengan putusan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, penetapan itsbah nikah itupun berdasarkan hasil sidang pengadilan, apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat syar'i dan tidak ada halangan syar'i dan halangan administrasi atas pernikahan tersebut. Bilamana putusan itbah nikah sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, maka KUA akan mencatat pernikahan sirri tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. (*)
Zainal Fatah
Kepala Seksi Kepenghuluan pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tarno-sutarno_20161026_121448.jpg)