Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Pernikahan Siri Tanpa Lampiran dari RT/RW

th Redaksi Tribun Jateng, saya ingin bertanya, jika suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan siri adakah dokumen/surat yang diterbitkan

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
istimewa/Bum
Ilustrasi 

‎Yth Redaksi Tribun Jateng, saya ingin bertanya, jika suatu pasangan telah melangsungkan pernikahan siri adakah dokumen/surat yang diterbitkan dari lembaga atau pun lampiran dari RT/RW setempat, atau hanya cukup menghadirkan saksi-saksi saja tanpa dokumen yang terlampir? Terimakasih atas jawabannya.
6285740191xxx.

Jawaban: ‎

Pernikahan sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan, yang mengetahui adanya pernikahan hanya beberapa orang yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Karena lembaga dalam hal ini KUA atau paling kecil RT/RW tidak terlibat dalam proses pernikahan itu, maka tidak ada dokumen yang bisa diterbitkan oleh lembaga tersebut.

Untuk mengesahkan pernikahan siri yang sudah terlaksana hanya dengan putusan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, penetapan itsbah nikah itupun berdasarkan hasil sidang pengadilan, apakah pernikahan tersebut memenuhi syarat syar'i dan tidak ada halangan syar'i dan halangan administrasi atas pernikahan tersebut. Bilamana putusan itbah nikah sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, maka KUA akan mencatat pernikahan sirri tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. (*)

Zainal Fatah
Kepala Seksi Kepenghuluan pada Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved