Unjuk Rasa
Bagi yang akan Unjuk Rasa di Kota Salatiga, Silakan Baca Ketentuan Ini
Bagi yang akan Unjuk Rasa di Kota Salatiga, Silakan Baca Ketentuan Ini. Unjuk rasa dibatasi hingga pukul 18.00 WIB
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Bertempat di Halaman Mapolres Salatiga, Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto membacakan beberapa poin penting yang merupakan isi dari Maklumat Kapolda Jawa Tengah Nomor 4/01/XI/2016 di hadapan para peserta Apel Konsolidasi Dalam Upaya Merawat Kebhinekaan di Kota Salatiga, Senin (28/11/2016) pagi.
Secara umum, isi maklumat yang dibacakan itu adalah sebagai tindaklanjut atas rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 mendatang di DKI Jakarta. Selain itu pula berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan aksi pada 4 November 2016 lalu di Jakarta yang tuntutannya terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjandra Purnama atau Ahok.
“Seperti diketahui bersama, berkaca pada aksi 4 November 2016, lalu kami pun tidak mau ada potensi-potensi yang menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, maklumat dibuat dan dikeluarkan. Kami di tingkat satuan di bawah Polda Jateng akan menindaklanjuti atas maklumat yang dikeluarkan pada 25 November 2016 kemarin,” kata Kapolres Salatiga AKPB Happy kepada Tribun Jateng, Senin (28/11/2016).
Dari maklumat itu, lanjutnya, pihaknya pun meminta kepada masyarakat Salatiga agar tidak ikut aksi di Jakarta. Cukup menyampaikan aspirasi di Salatiga. Ketika beraksi di Salatiga, pun tetap harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian aspirasi di muka umum. Secara umum, dalam kegiatan apapun, wajib menghormati orang lain.
“Berdasarkan pada maklumat itu, apabila ada masyarakat Salatiga yang hendak berunjuk rasa, pelaksanaannya dibatasi yakni mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Peserta aksi juga dilarang membawa senjata tajam, senjata api, ataupun alat pemukul. Karena itu, sebelum beraksi, akan kami geledah terlebih dahulu,” terangnya.
Menurutnya, apabila ternyata ada yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Termasuk pula itu berlaku kepada pihak yang memberikan fasilitas ataupun pemilik moda transportasi umum jika ketahuan ternyata tidak sesuai untuk peruntukan atau trayeknya.
“Maklumat ini bersifat himbauan tegas. Ini bukan sekadar ditulis dan diucapkan, tetapi akan kami laksanakan secara nyata. Apabila ternyata ada warga yang mengindahkan atau mengabaikan himbauan tersebut, akan kami tindak secara tegas dan profesional. Dari catatan kami, berkait aksi unjuk rasa, hingga saat ini tidak ada elemen masyarakat Salatiga yang hendak melakukannya. Itu terbukti dari belum dan tidaknya surat pemberitahuan kepada kami,” paparnya. (*)
