Miskomunikasi, APBD 2017 Kota Semarang Nyaris Tidak Disahkan
Jika terjadi keterlambatan, kata Supriyadi, sesuai amanat uu 23/2014, maka eksekutif tidak menerima gaji dan anggaran menggunakan APBD sebelumnya.
Penulis: galih permadi | Editor: a prianggoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-Miskomunikasi terjadi di tubuh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Semarang dalam pengajuan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017.
Akibatnya, APBD 2017 nyaris tidak disahkan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi menyesalkan kinerja TAPD.
Menurutnya sistem penganggaran Pemkot untuk APBD 2017 kurang tertib. "Pengalaman saya selama menjadi Dewan baru kali ini pembahasan anggaran cukup mepet. Kami sudah beberapa kali menyurati eksekutif secara resmi untuk segera menyampaikan KUA PPAS 2017 karena deadline 30 November. Namun Pak Sekda menyampaikan jika deadline 15 Desember tidak ada persoalan. Namun benar deadline 30 November," ujarnya, Selasa (29/11).
Supriyadi mengatakan jika berdasarkan UU 23/2014 pasal 312 mengamanatkan keputusan APBD yakni satu bulan sebelum pelaksanaan anggaran 2017. "Adanya kejadian ini, kerja dewan harus lebih keras lagi. Saya tetap optimis pengesahan APBD 2017 bisa tepat waktu sebelum disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi dan kemudian ditetapkan," ujarnya.
Jika terjadi keterlambatan, kata Supriyadi, sesuai amanat uu 23/2014, maka eksekutif tidak menerima gaji dan anggaran menggunakan APBD sebelumnya.
"Jika terlambat visi misi RPJMD walikota tidak terlaksana pada 2017. Bisa saja meleset janji-janji Walikota selama kampanye tidak dilaksanakan sesuai rpjm. Program-program RPJMD tertunda," ujarnya.
Meski demikian, Supriyadi optimis bisa diselesaikan tepat waktu. "Pengesahan KUA PPAS bahkan selesai Selasa pukul 01.00. Kami harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan dalam waktu mepet," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta maaf atas miskomunikasi yang terjadi. Menurutnya ada dua hal yakni adanya perubahan total struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2017. Kemudian, ada kekeliruan dalam pemahaman UU 23/2014.
"Perubahan OPD teman-teman harus dipandu dalam penganggarannya agar tidak melenceng dari aturan. Selanjutnya Batas akhir menyelesaikan APBD berikutnya satu bulan sebelum pelaksanaan. Tapi saya optimis bisa selesai. Bahkan sampai dini hari KUA PPAS disahkan," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/supriyadi-baca-buku-ok_20160527_140703.jpg)