Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Posbakum Beri Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Posbakum ini berdiri di bawah lembaga bantuan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Semarang

Penulis: kristiyawanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/kristiyawanto
Kantor Posbakum yang Berada di Lantai 1 Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (05/12/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Kristiyawanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di dalam Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang mencatat, dalam lima bulan terakhir masyarakat miskin yang mengajukan bantuan paling banyak ingin dibantu di dalam kasus pidana.

Posbakum ini berdiri di bawah lembaga bantuan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Semarang.

Herwanto Efendi (28) Anggota Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Semarang mengatakan, dalam tiga sampai empat bulan terakhir Posbakum hanya mengurus kasus pidana penipuan dan pengelapan.

Menurutnya, proses bantuan ini sangatlah mudah. "Masyarakat hanyamengajukan surat gugatan atau surat permohonan serta menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,"ujarnya Senin (05/12/2016)..

Selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk mengadakan konsultasi perkara. Hasil konsultasi nantinya akan dipertimbangkan untuk menentukan pengajuan advokat yang bersedia mendampingi. Setelah disetujui advokat yang bersangkutan.

Proses pengadilan nantinya akan didampingi secara penuh, Posbakum nantinya akan bekerja semaksimal mungkin sampai persidangan berakhir dan mendapatkan putusan yang sesuai. Proses bantuan hukum ini dilakukan Posbakum secara cuma-cuma dan ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.

Hermanto mempersilahkan masyarakat tidak mampu, yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum dari posbakum atau PERADI bisa langsung ke pos yang terletak di lantai 1 PN Semarang atau langsung ke kantor PERADI Semarang di Jalan Pamularsih Raya Nomor 40 Kota Semarang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved