Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2017

KPU Brebes Coret 7.210 Pemilih dari DPT Pilkada 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencoret 7.210 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi (ketiga dari kanan) memberikan penjelasan hasil penetapan DPT Pilkada Brebes 

Sementara, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan mengatakan jika warga tidak ada dalam database kependudukan, namun yang bersangkutan merupakan warga Brebes, harap mendatangi instansinya.

"Jika tidak ada dalam database, tetap bisa menggunakan hak suara. Syaratnya, yang bersangkutan meminta surat domisili ke desa, kemudian ke kecamatan lalu ke Disdukcapil untuk perekaman. Kami akan memberikan NIK dan surat keterangan untuk mencoblos," jelas Eko.

Sedangkan untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun setelah waktu penetapan DPT yakni 6 Desember hingga satu hari sebelum pencoblosan 14 Februari 2017 tetap menggunakan hak suaranya dengan merekam e-KTP.

"Kami membuka perekaman pemilih pemula hingga 14 Februari," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved