Pilkada 2017
KPU Brebes Coret 7.210 Pemilih dari DPT Pilkada 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mencoret 7.210 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Sementara, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan mengatakan jika warga tidak ada dalam database kependudukan, namun yang bersangkutan merupakan warga Brebes, harap mendatangi instansinya.
"Jika tidak ada dalam database, tetap bisa menggunakan hak suara. Syaratnya, yang bersangkutan meminta surat domisili ke desa, kemudian ke kecamatan lalu ke Disdukcapil untuk perekaman. Kami akan memberikan NIK dan surat keterangan untuk mencoblos," jelas Eko.
Sedangkan untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun setelah waktu penetapan DPT yakni 6 Desember hingga satu hari sebelum pencoblosan 14 Februari 2017 tetap menggunakan hak suaranya dengan merekam e-KTP.
"Kami membuka perekaman pemilih pemula hingga 14 Februari," imbuhnya. (*)