Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Makar Tanpa Pemberontakan Biasakah? Inilah Penjelasannya

Ketujuh orang tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Yusril Ihza Mahendra mendampingi Rachmawati Soekarnoputri setelah putri Presiden Soekarno tersebut diamankan polisi karena diduga terkait rencana makar, Jumat (2/12/2016) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polri secara resmi mengumumkan penetapan sebelas tersangka yang diduga berupaya merusak situasi keamanan ketika aksi doa bersama dilakukan pada Jumat (2/12/2016).

Dari sebelas yang ditangkap, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan permufakatan makar.

Ketujuh orang tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dalam jumpa pers Sabtu (3/12/2016), Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa para tersangka berupaya memanfaatkan aksi doa bersama yang diikuti massa dalam jumlah besar.

Ketujuh tersangka memiliki tujuan yang sama, yakni menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pasca-penetapan tersangka, berbagai pendapat kemudian muncul ke publik. Masyarakat pun bertanya-tanya mengenai perbuatan makar yang dituduhkan kepada para tersangka.

Tak mengherankan jika tuduhan makar tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab, di beberapa negara yang pernah terjadi penggulingan kekuasaan, kudeta dilakukan dengan adanya aksi pemberontakan. Bahkan, bisa jadi diikuti dengan adanya konflik senjata.

Tak tunggu pemberontakan

Perbuatan makar ternyata dapat dipidana tanpa harus ada tindakan pemberontakan secara fisik. Penegak hukum dapat melakukan antisipasi pemberontakan dengan menangkap para pelaku yang diduga merencanakan upaya makar.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menjelaskan bahwa secara hukum, makar adalah suatu percobaan kejahatan.

Secara konstruksi hukum, makar dijadikan kejahatan yang berdiri sendiri dan dianggap selesai, meski masih pada tahap percobaan.

"Karena, bila makar harus sampai selesai, pelakunya menjadi penguasa baru. Nah, mana mungkin seorang penguasa baru diminta pertanggungjawaban hukum?" ujar Ganjar kepada Kompas.com, Senin (5/12/2016).

Ganjar mengatakan, percobaan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 53 KUHP harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, harus ada niat pelaku. Kedua, harus ada perbuatan permulaan pelaksanaan. Kemudian, yang ketiga, tidak selesainya kejahatan bukan diakibatkan kehendak pelaku itu sendiri.

"Permufakatan jahat itu ada, bila di antara pihak yang bermufakat telah terdapat kesamaan niat, perencanaan bersama yang ditandai dengan adanya pertemuan-pertemuan, dan adanya pembagian tugas yang jelas," kata Ganjar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved