PILKADA 2017
Warga yang Tercoret dari DPT Harus Diberi Tahu
Warga yang Tercoret dari DPT Harus Diberi Tahu. KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Cilacap 2017
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Cilacap 2017. Sebanyak 1.466.869 ditetapkan sebagai pemilih untuk mengikuti pemilihan pada Februari 2017 mendatang.
Jumlah DPT berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.480.427 jiwa.
Ketua Panwas Cilacap Warsid mengatakan, pihaknya mendorong stakeholder agar menyosialisasikan hasil penetapan DPT itu secara luas ke masyarakat, terutama kepada warga yang sempat masuk DPS namun tercoret di DPT.
"Kalau memang regulasinya demikian tidak apa-apa. Tapi mereka harus diberitahu bahwa mereka tidak masuk. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung,"katanya, Selasa (6/12).
Warsid mengatakan, warga yang tak masuk dalam DPT bukan berarti kehilangan hak suaranya. Menurut dia, masih terbuka peluang bagi mereka untuk bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana ia berada.
Karena itu, Warsid mendorong pemerintah untuk lebih pro aktif agar warga yang tak masuk DPT lantaran tak ber KTP-el bisa memperoleh KTP-el atau surat keterangan sebelum pemungutan suara berlangsung.
"Pemerintah agar mempermudah perekaman data KTP-el. Setelah mendapatkan bukti fisik perekaman dari Dispendukcapil, kecamatan bisa pro aktif mengirimkannya ke desa-desa. Tanpa menunggu warga ke kecamatan dengan jarak yang jauh,"katanya
Sampai saat ini, menurut Warsid, pihaknya belum menerima laporan keberatan dari pemilih atau partai pengusung Paslon terkait penetapan DPT oleh KPU. (*)