KASUS NARKOBA
Gila, Dari 35 Tersangka Kasus Narkoba Ini Sumber Barangnya dari Dua Napi
Sebanyak 35 orang pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Polrestabes Semarang. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 35 orang pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Polrestabes Semarang. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Anehnya, mereka mendapat barang haram itu dari dua orang narapidana.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menuturkan dari hasil pendalaman barang tersebut didapakan dan diedarkan serta dikendalikan oleh dua orang yang berada di dalam Lapas Kedungpane dan Lapas Pekalongan.
"Nama Kedua orang ini sudah ada pada genggaman kami. Dalam waktu yang tidak lama kami akan lakukan penggeledahan," ujarnya pada gelar perkara Narkotika di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2016).
Abi menuturkan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 51,188 gram dan ekstasi sebanyak 73,5 butir, timbangan tiga buah, tujuh unit kendaraan roda dua, Handphone 30 buah, empat buah pipet kaca, uang satu juta rupiah, dan bong delapan buah.
"Yang besar barang buktinya adalah Agung yang ditangkap Dworowati Semarang Barat," tuturnya.
Ia menuturkan rata-rata barang tersebut dikirim diletakkan di dekat gapura agar mudah mencarinya.
"Kalau dilihat gapura di Kota Semarang cukup banyak. Tidak menutup kemungkinan kami datakan," tuturnya.
Kota Semarang, kata dia, merupakan tempat peredaran narkotika yang cukup menguntungkan bagi para pelaku dan pengguna narkoba.
Seorang tersangka, Agung mengaku mendapatkan perintah dari penghuni Lapas Pekalongan untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat yang ditentukan. Untuk mengedarkannya menunggu komando dari penghuni Lapas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolrestabes-semarang-kombes-pol-abiyoso-seno-aji-gelar-perkara-kasus-narkoba_20161214_233748.jpg)