Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kantor Imigrasi Wonosobo Selektif Terbitkan Paspor, Tiap Hari Tolak Minimal Empat Pemohon

Dalam formulir pengajuan, tujuan penerbitan paspor untuk wisata. Ketika diwawancara, pemohon mengakui membuat paspor untuk bekerja di luar negeri.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah, hampir setiap hari menolak permohonan paspor yang kurang jelas.

Penolakan tersebut guna mengantisipasi penyalahgunaan dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Washono, menjelaskan masih adanya permohonan yang ditolak karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan paspor.

"Kami sering temui dalam formulir pengajuan, tujuan penerbitan paspor untuk wisata. Ketika diwawancara, pemohon mengakui membuat paspor untuk bekerja di luar negeri. Jadi sudah pasti tidak kami terbitkan alias ditolak," kata Washono, Kamis (17/12/1016).

Kantor Imigrasi Wonosobo menolak sedikitnya empat pemohon paspor setiap hari.

"Bukan hanya yang tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan, beberapa pemohon belum paham perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman," imbuhnya.

Perbedaan itu bukan hanya pada jumlah halaman, melainkan juga biaya dan tujuan penggunaannya.

"Paspor 48 halaman bisa digunakan masyarat untuk keperluan wisata, umrah, haji, dan kunjungan. Paspor 24 halaman untuk wisata atau kunjungan. Kenyataan di lapangan, hanya beberapa negara yang menerima paspor 24 halaman seperti Malaysia dan Singapura," jelasnya.

Petugas bagian wawancara Kantor Imigrasi Wonosobo, Lambang Argopulung, menyebut motif pemohon yang "memalsukan" pengajuan paspor tak terindikasi ke arah terorisme.

Kebanyakan dari mereka merupakan pemohon eks-pekerja luar negeri yang tak bisa melampirkan paspor lama pada berkas persyaratan.

Ia menyebut pemohon paspor dengan pengajuan bekerja sering tak membawa rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Jika ada surat rekomendasi dari Disnakertrans dan berkas pemohon sesuai, permohonan akan ditindaklanjuti. Paling lambat tiga hari paspor sudah jadi," kata Lambang.

Menurutnya, syarat dan ketentuan mendapatkan paspor sudah diatur dalam PP No 31 Tahun 2013, diperjelas dengan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2014.

Paspor bisa diterbitkan setelah melalui proses wawancara dan maksimal tiga hari setelah proses pembayaran.

Penerbitan paspor 48 halaman dikenai biaya Rp 355 ribu, 24 halaman Rp 155 ribu.

Paspor 24 halaman baru khusus untuk calon TKI Rp 55 ribu dan penggantian eks-TKI sebesar Rp 155 ribu. (*)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved