Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pj Wali Kota Salatiga Siapkan Sanksi Tegas Bagi PNS Yang Membolos Setelah Libur Natal Dan Tahun Baru

Untuk memastikan ASN di Salatiga menjalankan peraturan tersebut, ia akan memeriksa daftar hadir di hari pertama masuk setelah libur Natal.

Penulis: deni setiawan | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Pj Wali Kota Salatiga, Achmad Rofai 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - PJ Wali Kota Salatiga Achmad Rofai menegaskan, tidak ada toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Salatiga yang melanggar batas waktu libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Dikatakannya, cuti bersama Natal 2016 hanya satu hari, yakni Senin (26/12/2016).

"Aturannya sangat jelas. Selasa (27/12/2016), PNS di Pemkot Salatiga harus masuk," tegas dia.

Untuk memastikan ASN di Salatiga menjalankan peraturan tersebut, ia akan memeriksa daftar hadir di hari pertama masuk setelah libur Natal.

Ia memastikan, ASN yang membolos kerja, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sama juga berlaku di cuti bersama Tahun Baru 2017. ASN di Lingkungan Pemkot Salatiga hanya libur pada 2 Januari 2017. Pada 3 Januari 2017 harus sudah masuk kerja, aktivitas di tiap SKPD normal kembali,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved