Pengadilan Negeri Semarang Berlakukan E-Tilang, Begini Cara Pelanggar Lalu Lintas Urus Kasusnya
Para pelanggar lalu lintas di Kota Semarang bisa melacak kasusnya di situs resmi PN Semarang yang beralamatkan www.pn-semarangkota.go.id.
Penulis: kristiyawanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk meminimalkan pungli di lingkungan pengadilan dan kejaksaan.
E-Tilang ini akan diterapkan mulai pekan kedua Januari 2017.
Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang terbit pada Jumat (16/12/2016).
"Dengan pemberlakuan e-Tilang ini, kami rasa celah terjadinya pungli sangat kecil. Sebab, pelanggar tak harus datang ke pengadilan untuk sidang. Semuanya dapat berproses secara online," ujar Puji Widodo, Pengawas Bidang Pidana Tilang PN Semarang, dalam jumpa pers, Rabu (26/12/2016).
Para pelanggar lalu lintas di Kota Semarang bisa melacak kasusnya di situs resmi PN Semarang yang beralamatkan www.pn-semarangkota.go.id.
Kemudian putusan akan diunggah di situs tersebut disertai jumlah denda.
Puji menyebutkan proses tersebut dilakukan jika pelanggar tak keberatan dengan adanya putusan hakim.
Jika ada yang keberatan atau terjadi kasus putusan perampasan kemerdekaan PN Semarang tetap akan mengadakan Sidang dengan menghadirkan pelanggar.
Setelah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar harus membayar melalui rekening kejaksaan.
Dalam situs Kejaksaan Negeri Semarang, akan diumumkan nomor rekening berikut tatacara detail pembayaran denda.
Puji menambahkan, situs milik PN Semarang akan terintegrasi dengan situs Kejaksaan Negeri Semarang.
Jadi pelanggar dapat memantau langsung proses pengurusan sidang melalui smartphone atau internet.
"Kami akan mengupload data pelanggar setiap Jumat pagi beserta jumlah denda yang harus dibayar. Nanti pelanggar tinggal membayar di bank sejumlah nominal yang sudah tertera dan membawa bukti pembayaran ke kantor kejaksaan. Terus mengambil barang bukti dan pulang," tandasnya.
Melalui proses yang cepat tanpa melibatkan banyak orang tersebut, ia yakin menjadi cara yang efektif dalam meminimalkan pungli atau percaloan di lingkungan pengadilan.
Pelanggar benar-benar mengurus kasusnya secara mandiri. (*)
