Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila

Habis Tiduri Tetangga Berkali-kali Pemuda Ini Kabur Begitu saja, Akhirnya Begini

Perilaku pemuda ini tidak bertanggungjawab. Setelah berkali-kali meniduri perempuan bawa umur yang masih tetangganya sendiri ditinggal kabur.

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres kebumen
Perilaku pemuda ini tidak bertanggungjawab. Setelah berkali-kali meniduri perempuan bawah umur yang masih tetangganya sendiri ditinggal kabur begitu saja. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN- Perilaku pemuda ini tidak bertanggungjawab. Setelah berkali-kali meniduri perempuan bawa umur yang masih tetangganya sendiri ditinggal kabur begitu saja.

Setahun merantau di Jakarta pemuda itu pulang kampung di Kebumen. Jelang malam tahun baru 2017 pemuda inisial SRT (22) itu dicokok polisi dan ditahan oleh Polres Kebumen.

Sebenarnya warga dan keluarga sudah berbaik hati saat mengetahui perilaku SRT yang meniduri bocah bawah umur. Apa mau dikata karena sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri. Saat itu warga dan tetangga menyidang SRT agar menikahi korban, sebagai solusinya.

cabul siswi mengaku ke dewan telah dicabuli oknum polisi
ilustrasi remaja dicabuli.

Bagaimanapun, SRT (22) warga Buayan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah meniduri Bunga, tetangganya.

Dikatakan AKP Willy Budiyanto selaku Kasubbaghumas Polres Kebumen, kasus ini telah ditangani Polsek Buayan Polres Kebumen, Kamis (5/12/2017).

Di hadapan penyidik, SRT mengaku bahwa dirinya telah berhubungan layaknya suami isteri dengan Bunga, tetangganya yang masih satu RT sebanyak empat kali.

 Bahkan, pengakuanya kepada keluarga korban dalam kasus ini, telah dilakukan sidang keluarga pada bulan Juli 2015 di rumah korban. Sidang kala itu melibatkan keluarga SRT dan keluarga korban serta warga sekitar. Saat itu SRT janji akan menikahi Bunga sebagai bentuk tanggungjawabnya.

"Tersangka meminta waktu satu tahun untuk mencari modal nikah dengan merantau ke Jakarta. Namun pada kenyataannya tersangka tidak menepati janji dan membuat geram keluarga korban," terang Willy.

Buntut kekecewaan keluarga korban, akhirnya SRT yang hanya bekerja sebagai srabutan dilaporkan ke Polres Kebumen. Dalam waktu singkat SRT segera ditangkap polisi Polsek Buayan Polres Kebumen. Saat baru tiba dari merantau di Jakarta, tepatnya tanggal 30 Desember 2016 SRT digelandang ke kantor polisi.

Menurut penuturan keluarga korban, tidak ada kejelasan dan itikad baik dari SRT sehingga dilaporkan ke polisi.

AKP Willy menandaskan, atas perbuatannya, SRT diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjateng/humas polres kebumen).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved