Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lapor Gan

Kecewa Pelayanan Pembuatan e-KTP

Karena untuk membuat KTP harus dipross selama dua minggu, dan yang keluar Cuma surat keterangan saja,bukan KTP. Mohon diperbaiki.

Tribun Jateng/Deni Setiawan
Seorang petugas sedang melakukan pencetakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-El 

Kecewa Pembuatan KTP

Lapor Pak Gub, kami warga Banyumanik kurang simptik atas kinerja pencatatan sipil di Kecamatan Banyumanik. Karena untuk membuat KTP harus dipross selama dua minggu, dan yang keluar Cuma surat keterangan saja,bukan KTP. Mohon diperbaiki. (Wahyu, Banyumanik Semarang).

Jawab :

Dalam UU no 23 tahun 2006 memang batas penyelesaian pelayanan dokumen kependudukan adalah 14 hari dan untuk e-KTP blanko memang habis dari pusat dikarenakan kegagalan lelang blanko e-KTP di kemendagri. Kemudian diganti surat keterangan pengganti e-KTP yang berlaku 6 bulan.

 Pembuatan KTP Molor Lagi

##Selamat siang Pak Ganjar, saya warga Manyaran Semarang Barat. Saya membuat KTP bulan September 2016 , dikasih tanda terima untuk pengambilan KTP pada bulan Desember 2016. Tapi bulan ini saya mau ambil KTP tetapi suruh ngambil 4-5 bulan lagi, terpaksa saya buat KTP sementara lagi. Tolong dibantu untuk masalah ini pak.

Jawab :

Blanko eKTP habis dikarenakan kegagalan lelang blanko di Kemendagri diganti surat keterangan pengganti eKTP yang berlaku selama 6 bulan, diperkirakan bulan Maret 2017 blanko tersedia kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved