Dishub Kota Semarang Godok Sistem Kir Online
Tahun ini, para pemilik angkutan tidak perlu lagi mengantre untuk uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Semarang
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ke depan, para pemilik angkutan tidak perlu lagi mengantre untuk uji kir di Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Kasi angkutan, Dishub Kota Semarang, Suyatmin mengatakan sedang menyempurnakan sistem kir online.
"Tujuannya jelas memangkas alur pelayanan," katanya pada tribun Jateng.
Ia menjelaskan, dalam sistem kir online, seluruh kegiatan berbasiskan aplikasi.
Setiap pemilik kendaraan cukup registrasi melalui online dan membayar langsung ke bank yang ditunjuk.
Yatmin, sapaan akrabnya, sedang membuat aplikasi untuk pelayana KIR online.
Selain itu, ia juga menjajaki kerjasama dengan beberapa bank untuk pembayaran uji kir.
Adapun biaya Kir di Dishub Kota Semarang yaitu antara Rp 32 ribu hingga Rp 76 ribu (tidak kena denda). Besaran biaya tergantung jenis kendaraan.
Biaya untuk buku kir Rp 12.500 (jika ganti) dan stiker pelat uji Rp 22 ribu.
"Tiap hari ada 350an kendaraan yang uji KIR," ucapnya.
Selain itu, ia juga akan membuat sistem drive trough untuk tiga line dalam pengujian kendaraan.
Saat ini, baru ada drive trough dengan waktu layanan sekitar 15 menit. Dua line lainnya belum drive trough dan layanannya bisa sampai 45 menit untuk uji kir.
Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi menyambut baik sistem Kir Online yang digagas dishub.
Ia berharap, sistem yang dibangun bisa memangkas pungutan liar.
Kader PDIP itu yakin sistem komputerisasi bisa meminimalisir penyalahgunaan wewenang.
"Apalagi kalau bayar lewat bank. Pasti semua tercatat," ujarnya. (*)