KPPBC Kudus Sita 1 Juta BatangLebih Rokok Ilegal Dalam Dua Kali Penindakan Selama Januari 2017
emasuki 2017, hingga pertengahan Januari, KPPBC Kudus telah melakukan dua kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Memasuki 2017, hingga pertengahan Januari, KPPBC Kudus telah melakukan dua kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari dua kali penindakan pada tanggal 12 Januari tersebut, petugas berhasil menyita 1.068.800 batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin (SKM), yang dikemas dalam beragam merk dan satuan isi per bungkus.
"Kita juga turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai ilegal itu, yakni dua unit mobil pick-up," kata Kasi Inteldak KPPBC Kudus, Broto Setia Pribadi, Selasa (17/1).
Disampaikan, total perkiraan nilai barang rokok ilegal yang disita mencapai Rp1,197 miliar. Sementara, total potensi kerugian negara yang ada mencapai Rp732 juta.
Menurut Broto, dua pick-up berisi rokok ilegal yang berhasil ditindak, kesemuanya berasal dari wilayah di Kabupaten Jepara. Dikatakan, muatan barang ilegal tersebut sejatinya hendak diangkut menuju Semarang.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan operasi tertutup di jalur-jalur yang kemungkinan dilalui. Benar saja, dua kendaraan itu berhasil dihentikan di jalur menuju Semarang," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-kppbc-kudus_20170117_164808.jpg)