Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Tak Lagi Ditahan oleh Polisi, Ini Penyebabnya

Sejak ditangkap pada 22 September 2016 lalu, dia ditahan selama 120 hari di Mapolda Jatim, di Surabaya

Editor: muslimah
kompas.com
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (19/1/2017). 

TRIBUNJATENG.COM,  SURABAYA - Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (19/1/2017).

Sejak ditangkap pada  22 September 2016 lalu, dia ditahan selama 120 hari di Mapolda Jatim, di Surabaya.

Dimas Kanjeng dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama barang bukti kasusnya karena berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P-21 oleh kejaksaan.

Dengan pelimpahan ini berarti dia tak lagi ditahan oleh polisi melainkan oleh kejaksaan.

"Dua berkas perkara sekaligus hari ini kami limpahkan, selain perkara penipuan, juga perkara pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dimas Kanjeng yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning tua dikawal sejumlah personel polisi.

Adapun berkas perkara dan barang buktinya diangkut dengan dua mobil polisi.

Dimas Kanjeng menolak berkomentar banyak saat ditanya wartawan.

Dia hanya melambaikan tangan dan mengatakan akan membuktikan kasusnya di pengadilan.

"Nanti saja dibuktikan di pengadilan," kata Dimas Kanjeng.

Adapun Dimas Kanjeng diamankan paksa dari padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 22 September 2016.

Sebelumnya dia beberapa kali mangkir diperiksa dalam kasus pembunuhan anak buahnya.

Saat penahanan di Mapolda Jatim, dia juga diperiksa dalam kasus penipuan atas sejumlah laporan yang masuk.

Korbannya mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Modus penipuan yang dilakukan dengan modus penggandaan uang. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved