Laporan Humas Polres Blora
Jajaran Polres Blora Bekuk Dua Pria Yang Hendak Transaksi Narkoba di Mini Market
Keduanya akan melakukan transaksi di depan minimarket namun tim Cobra Res Blora dengan segap menggagalkannya.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tim Cobra Sat Resese Narkoba Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan dua pria di sebuah mini market di Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku bernama Anton Kusweli Nopensah (40) asal Kelurahan Sidomulyo RT.05/RW.12 Kecamatan Cepu dan Priyonggo (32) yang merupakan warga Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur.
Keduanya akan melakukan transaksi di depan minimarket namun tim Cobra Res Blora dengan segap menggagalkannya.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, Sabtu (21/1/2017) malam.
Mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba, anggota langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyekatan.
Tak lama kemudian, datang sebuah mobil Xenia putih, S 1389 AA berhenti di depan mini market tersebut.
"Seorang pria yang kami curigai turun dari mobil," kata dia dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Minggu (22/1/2017).
Curiga, anggota polisi yang tergabung dalam Tim Cobra segera menangkap orang tersebut dan seorang lainnya.
"Setelah kami geledah, ditemukan satu pake sabu," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil, dua buah handphone, uang tunai 300 ribu rupiah dan satu kantong plastik alat penghisap sabu,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Blora guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-narkoba_20170122_220237.jpg)