Opini
Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah. Itulah Watak Birokrasi
Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah. Itulah Watak Birokrasi. Opini ditulis oleh Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho, MSi
Opini ditulis oleh Prof Dr Ir Saratri Wilonoyudho, MSi
Peminat masalah Sosial. Anggota Dewan Riset Daerah Jawa Tengah. Ketua Koalisi Indonesia untuk Pembangunan dan Kependudukan Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM - Jual beli jabatan yang dituduhkan kepada Bupati Klaten makin mempersuram masa depan negeri ini. Sederhana saja, mereka para birokrat adalah pelayan rakyat, yang mestinya jadi mesin penggerak pembangunan, dan di ujungnya mestinya menyejahterakan rakyat.
Namun bayangan itu kini pudar karena jika benar para birokrat membeli jabatan, maka hasilnya adalah mata rantai panjang. Mereka juga akan pingin kembali modal, dan korupsi/pungli menjadi salah satu caranya. Pungutan liar alias pungli dapat terjadi karena ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Ketika permintaan tinggi, maka penawaran juga tinggi. Padahal rumus ini mestinya berlaku pada ranah ekonomi, namun faktanya kini dipraktekkan birokrasi kita.
Dunia perijinan adalah salah satu sumber pungli yang menggiurkan selain pengurusan KTP, SIM, akte, dan sebagainya. Surat-surat tersebut harus dimiliki setiap individu, keluarga, atau kelompok, sebab jika tidak punya, mereka akan kesulitan mendapatkan akses pelayanan. Karenanya, dengan cara apapun harus mendapatkan surat-surat tersebut.
Hasilnya tentu antre yang lama. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh oknum birokrat untuk meminta pungli. Padahal birokrasi dibentuk untuk melayani kebutuhan seperti ini. Urusan yang mestinya mudah, apalagi sudah ada IT, tetap dipersulit. Tujuannya jelas, agar mudah diperas.
Karenanya wajar ada adagium ”kalau dapat dipersulit kenapa harus dipermudah ?”. Itulah watak birokrasi. Kondisi psikologis oknum birokrat juga mempengaruhi, karena untuk menjadi birokrat, dulu umumnya mereka juga kena pungli. Jadi lengkaplah sudah, untuk kembali modal, dan untung.
Birokrasi adalah the civil servant, pelayan, demikian di negara-negara maju. Namun karena kita diwarisi penjajah bahwa birokrasi itu het binnenland bestuur atau tukang memerintah, maka situasi psikologis itu ada hingga kini.
Dengan demikian, jika melakukan reformasi birokrasi, maka jalan yang ditempuh bukan sekadar mencari bentuk ”arsitektur” birokrasi yang efisien, ramping dan seterusnya, namun juga menyangkut karakter sang birokrat. Birokrasi yang ramping, efektif dan efisien tidak menjamin bebas korupsi kalau birokrat yang ada di dalamnya berkarakter ”mafia kejahatan”, birokrasi pemburu rente. Inilah patologi birokrasi.
Kata Migdal dalam Strong, Societies, and Weak States (1988) korupsi terjadi karena pucuk birokrat senantiasa berusaha memperkecil kekuatan-kekuatan sentrifugal yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam birokrasi yang ia pimpin, yang mungkin akan mengancam posisinya.
Caranya, ia akan menyingkirkan orang-orang yang diperkirakan akan membahayakan kedudukannya, dan membiarkannya sampai tingkat tertentu berbagai korupsi yang ada di bawahnya, sambil ia minta ”setoran”, baik berupa uang atau dukungan politis. Cara lain adalah mengangkat birokrat di bawahnya dari ”kalangan sendiri”.
Dengan kata lain, mencari birokrat yang berkarakter dan bermoral sehat tidak mudah, karena lingkungan yang ada tidak memungkinkan para birokrat bekerja jujur. Bukan rahasia lagi, persetujuan nota keuangan juga berasal dari para anggota dewan. Jika mereka memiliki kepentingan, maka berbagai proyek akan dititipkan pada para birokrat untuk memenangkan tender dari kalangan sendiri. Bagaimana mungkin para birokrat bisa menolaknya ? Orang bilang simalakama. Ditolak, anggaran tidak turun, diterima, berarti masuk dalam “jebakan mafia”.
Hamdan Zoelfa (Kompas 7/9) bilang bahwa demokrasi kita adalah “demokrasi kapitalistik”. Orang mau mengeluarkan banyak uang untuk menjadi wakil rakyat, kepala daerah, pejabat, dst, tentu memiliki misi “dagang” khusus. Sialnya ini juga ditangkap peluangnya oleh para oknum penegak hukum.
Korupsi yang menggurita di berbagai birokrasi bersumber bukan dari persoalan para birokrat tahu dan tidak tahu hukum dan UU, namun soal sikap alias karakter-moralitas. Buktinya, para pelanggar hukum justru golongan elit terpelajar dan para pejabat. Idealnya jika seseorang sudah mencapai derajad pendidikan tertinggi, maka akan paham dan patuh aturan hukum. Yang terjadi kepandaian seseorang justru dimanfaatkan untuk memperdaya hukum—sadar atau tidak.
Dari titik ini, tidak mudah untuk mereformasi birokrasi. Birokrasi yang diwacanakan Weber hanya dalam tataran teoritis. Kata Weber birokrasi itu idealnya rasional, apolitis, netral, dan mengutamakan kepada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kata Weber, birokrasi harus : 1). mengikuti aturan tertulis yang ada; 2) di dalam birokrasi peranan individu tidak ada karena yang penting aturan itu dan penjabat yang melaksanakan aturan; 3). Birokrasi tidak mengandung interes apapun, termasuk dengan kekuatan politik.
Sehingga idealnya orang yang duduk dalam birokrasi harus memenuhi hal-hal sebagai berikut : 1). Memangku jabatan bukan karena pribadinya, namun karena kontrak dfan ketentuan yang ada ; 2) menggunakan otoritasnya sesuai peraturan yang impersonal tadi; 3). Loyal terhadap peraturan bagi kepentingan umum; 4). Memegang jabatan karena memang benar-benar ahli; 5). Melaksanakan jabatan secara penuh fulltime; 6). Hidup dari gaji yang diterimanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/opini-ditulis-oleh-prof-dr-ir-saratri-wilonoyudho-msi_20170123_080313.jpg)