Pilkada 2017
Pengawas TPS Bisa Ajukan Keberatan Jika Pungutan dan Penghitungan Suara Ada Kecurangan
Pengawas TPS Bisa Ajukan Keberatan Jika Pemungutan dan Penghitungan Suara Ada Kecurangan
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Anggota Panwas Kota Salatiga Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Agung Ari Mursito menyampaikan, tugas setiap pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diambil sumpahnya dalam pelantikan dalam dua hari ini ini, Minggu (22/1/2017) dan Senin (23/1/2017) di setiap kecamatan adalah melakukan pengawasan secara menyeluruh.
“Maksudnya, mereka mengawasi mulai dari persiapan pemungutan suara hingga selesainya penghitungan suara di tiap TPS yang menjadi wilayah kerja mereka. Contoh mudahnya adalah apabila dalam proses pungut dan hitung ada kesalahan, kecurangan, maupun pelanggaran, pengawas TPS dapat mengajukan keberatan,” kata Agung kepada Tribun Jateng, Senin (23/1/2017).
Dia menerangkan, tugas, wewenang, maupun kewajiban mereka para pengawas TPS itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2016 yang secara umum berisi tentang tata kerja serta pola hubungan setiap badan pengawas dalam pemilihan umum, tidak terkecuali berlaku untuk Kota Salatiga.
“Tugas dan wewenang Pengawas TPS di antaranya, mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk juga mengawasi pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Hal lain, yakni menyampaikan keberatan kepada KPPS apabila ada temuan dugaan pelanggaran, kesalahan, maupun penyimpangan administrasi di kedua proses itu,” jelasnya.
Hal lain, lanjut Agung, setiap Pengawas TPS harus menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan maupun penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, mereka juga diharapkan mampu membantu Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kewajiban mutlak yang harus dilakukan Pengawas TPS kepada kami yakni menyampaikan laporan hasil pengawasan pungut hitung melalui tim PPL di tiap kecamatan. Termasuk juga laporan seandainya ada temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di setiap TPS. Hal lain adalah mendokumentasikan hasil secara menyeluruh di hari itu, 15 Februari 2017,” tuturnya.
Dia menambahkan, secara umum, tugas seluruh tim Pengawas TPS saling bersangkut paut dengan tim lainnya di bawah Panwas Kota Salatiga. Di setiap perkembangan, tim yang dibentuk atas dasar usulan PPL kepada Panwascam Kota Salatiga, terus dilaporkan. Adapun jumlah tim yang terbentuk menjadi Pengawas TPS adalah 386 orang. (*)