Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua GP Ansor Kudus: Laporkan ke Polisi Bila Tak Bisa Membuktikan‎

Kami sepakat dan mendukung prostitusi itu harus dibasmi, tapi untuk karaoke yang sehat, karaoke family

‎Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Ketua PC GP Ansor Kudus, Sarmanto Hasyim, mengatakan harusnya pernyataan Ramdan Alamsyah, menjadi titik balik bagi DPRD Kudus.

Ia meminta, agar kuasa hukum paguyuban pengusaha karaoke itu, blak-blakan dan membuka siapa saja oknum anggota dewan yang menyimpang, dengan menjadikan para pengusaha karaoke sebagai sapi perah.

"Kalau memang terbukti, saatnya dewan untuk bersih-bersih, demi mempebaiki citra lembaga," katanya.

Namun, di‎sampaikan, jika Ramdan tak bisa membuktikan ucapannya, pihak legislatif juga tak boleh diam. Ia menilai, jika tak bisa membuktikan ucapan yang telah dilontarkan, pihak terkait bisa melaporkan Ramdan ke pihak kepolisian.

"Demi nama baik lembaga, jika Ramdan tak bisa membuktikan, laporkan saja ke pihak kepolisian," ucapnya.

Ditandaskan, adanya dinamika ini tak boleh menyurutkan semangat aparat berwenang untuk menegakkan Perda 10/2015, tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab‎ Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke‎.

"Perda ini masih telah secara sah diundangkan dan masih berlaku. Selama belum dicabut atau diganti, penegakan Perda harus tegak lurus," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ‎aktivis Lembaga Pemerhati Aspirasi Rakyat, Ahmad Fikri, mendesak kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Restoran dan Hiburan Karaoke Kudus (Asprehikas), Ramdan Alamsyah, untuk buka-bukan, terkait pernyataannya bahwa selama ini pengusaha karaoke menjadi sapi perah oknum anggota dewan, maupun oknum pejabat.‎ ‎Pernyataan ini dilontarkan Ramdan, saat menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kudus, pada Senin (23/1).

"Jangan sampai pernyataan itu justeru menimbulkan fitnah," kata Fikri, Kamis (26/1).
Disampaikan, jika memang ada indikasi seperti itu harusnya, Ramdan berani membeberkan hal itu ke publik. "Bila tak punya bukti, tak usah berbicara seperti itu‎," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asprehikas, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya tak asal berbicara. Menurut dia, pihaknya punya fakta-fakta, terkait apa yang telah ia nyatakan tersebut. ‎"Yang jelas, kami punya faktanya," katanya.

Namun, dikatakan, pihaknya tak punya kewajiban untuk membeberkan dan membuktikan hal itu kepada orang per orang.

"Tapi, kepada lembaga hukum, akan kami lakukan. ‎Kapan pun bisa kami kirimkan ke Kejaksaan Agung maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami memiliki data otentik tentang hal itu," ucap dia, tegas.

Menurut dia, saat ini pihaknya fokus terhadap upaya hukum, agar para pengusaha karaoke di Kudus, punya ruang untuk berkarya. Ditandaskan, apa yang ia perjuangkan adalah ruang untuk karaoke yang sehat. Bukan tempat karaoke yang menjadi ajang prositusi terselubung.

"Kami sepakat dan mendukung prostitusi itu harus dibasmi, tapi untuk karaoke yang sehat, karaoke family, harus diberi ruang dan kesempatan untuk berkarya sebgaiamana amanat undang-undang dan peraturan menteri‎ pariwisata," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved