Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2017

Sosialisasi kepada Kaum Difabel, KPU Janji Hadirkan TPS Aksesibel

KPU Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi kepada pemilih berkebutuhan khusus atau kaum difabel di Brebes, Kamis (26/1/2017).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
SOSIALISASI - Komisioner KPU Brebes Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Antar Lembaga Moh Subkhan (tengah) menunjukkan template surat suara berhuruf braile saat sosialisasi kepada pemilih berkebutuhan khusus 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi kepada pemilih berkebutuhan khusus atau kaum difabel di Aula Kantor Kecamatan Brebes, Jalan MT Haryono, Brebes, Kamis (26/1/2017).

Komisioner KPU Brebes Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Antar Lembaga Moh Subkhan, mengingatkan kepada kaum difabel untuk menggunakan hak suara pada Pilakda Brebes 15 Februari 2017 mendatang.

"Kami menjamin semua TPS yang berjumlah 3.001 dan tersebar di 17 kecamatan di Brebes bisa diakses oleh difabel," kata Subekhan.

TPS bisa diakses oleh disabilitas, kata dia, artinya bangunan TPS yang ada tidak menyusahkan pemilih berkebutuhan khusus.

Misalnya, pintu TPS cukup untuk lebar kursi roda, kemudian meja untuk mencoblos terdapat kolong yang cukup untuk kursi roda dan meja tidak terlalu tinggi. Sehingga pemilih tuna daksa tidak perlu berdiri untuk mencoblos.

Selain itu, pihaknya bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendesain TPS yang aksesibel bagi para difabel dengan konsep TPS yang dibangun tidak boleh berundak.

Sehingga dari jalan masuk menuju bilik hingga keluar, harus dapat diakses menggunakan kursi roda.

Kemudian dari segi media, KPU sudah mencetak template braile untuk surat suara bagi penyandang tuna netra.

"Kami siapkan template braile yang disediakan di TPS. Terutama TPS di wilayahnya terdapat difabel yang masuk daftar pemilih tetap (DPT)," jelasnya.

Kemudian, bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan, juga harus dikomunikasikan terlebih dahulu. Apakah pendamping dari kerabat atau dari.petugas.

Nantinya, pendamping akan mengisi surat pernyataan yang dilengkapi tandatangan bermaterai dan berjanji tidak akan mengarahkan pilihan ataupun membocorkan pilihan kaum difabel.

Berdasarkan hasil pemutahkiran data pemilih tetap (DPT), terdapat 627 jiwa kaum difabel. Dari jumlah itu yang paling banyak merupakan penyandang tunanetra yang berjumlah 216 jiwa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved