Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tokoh Suporter Ini Ditangkap Polisi Surabaya, Tipu Pengusaha Rp 171 Juta

Korban lalu diminta menyerahkan uang pengurusan tender untuk memuluskan proyek pengadaan barang tersebut.

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Dia menyerahkan uang Rp 150 juta ke pelaku yang disebutkan sebagai proses tender.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui transfer bank.

Total korban menyerahkan uang senilai Rp 171 juta ke pelaku.

Karena sudah menyerahkan uang dan ingin mengetahui perkembangan proyek, korban akhirnya datang ke Pemkab Bojonegoro pada akhir 2016.

Afid menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Andi Tjandra, guna menanyakan kebenaran proyek yang ditawarkan pelaku.

Bagaikan disambar petir, korban mendapat jawaban bahwa proyek yang dimaksud pelaku tidak ada.

"Korban akhirnya mencari dan menghubungi pelaku Priyanto. Tapi pelaku sulit dihubungi sehingga dia melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," tutur Shinto.

Setelah penyelidikan berlangsung, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Priyanto di Bojonegoro.

Dua temannya, Fika Prasetyo dan Sudiro Basuki, kini buron.

Priyanto mengaku ide penipuan itu merupakan ide dirinya.

Ia mengetahui rencana-rencana proyek pengadaan barang di Pemkab Bojonegoro sehingga proyek tersebut ditawarkan ke korban.

"Proyek itu sudah diusulkan ke DPRD tapi belum disetujui. Saya tahu karena saya banyak kenal orang-orang Pemkab (Bojonegoro)," tutur Priyanto.

Uang hasil menipu dia bagi ke Fika Rp 15 juta dan Sudiro Rp 35 juta.

Sisanya Rp 121 juta masuk kantong.

"Uangnya sudah habis untuk beli kebutuhan dan senang-senang," ungkap Priyanto. (surya/fatkhulalami)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved