Hotline Public Service
Bagaimana Perpanjangan SIM Beda Alamat dengan KTP
Berikut ini beberapa pertanyaan pembaca untuk Semarang Hebat dan Jateng Gayeng melalui tribun jateng yang dimuat hari Senin 30 Januari 2017 di HPS
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini beberapa pertanyaan pembaca untuk Semarang Hebat dan Jateng Gayeng melalui tribun jateng yang dimuat hari Senin 30 Januari 2017 halaman hotline public service.
Terpenting Alamat Baru Sesuai e-KTP
1. Hallo tribun, mau tanya soal perpanjangan SIM dengan alamat KTP yang sudah pindah apakah bisa? Dan, berapa biayanya?
6285712110432.
Jawaban:
Sekarang sistem sudah online, yang terpenting alamat baru sesuai dengan e-KTP, dan SIM belum habis masa berlakunya, dgn mekanisme. Syarat: surat kesehatan yang ditunjuk, KTP alamat baru , SIM difotokopi rangkap 3 dan dilampirkan aslinya, bisa dilaksanakan di Sim Corner, SIM keliling atau Satpas Induk dengan biaya a PNBP perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, dan SIM C Rp 75 rubu. Demikian, terima kasih. (pow)
AKBP Catur Gatot Effendi
Kasatlantas Polrestabes Semarang
========================================

Membina Anak-anak yang Balapan
2. Hallo Tribun yang makin di hati. Mohon untuk disampaikan kepada aparat setempat agas membubarkan dan membina anak-anak yang balapan di Jalan Suratmo karena sudah memakan korban. Kami menunggu ketegasan dari aparat. Terima kasih.
?6285227737647.
Jawaban:
Baik, terima kasih atas laporannya. (pow)
Endro Pudyo
Kepala Satpol PP Kota Semarang
========================================

Pengguna Jalan Masih Sulit Lewat
3. Mohon yang berwenang, jalan-jalan sudah diperlebar dan dibeton seperti Tlogosari Raya dan lain-lain, tapi kenapa hanya untuk parkir pemilik toko atau malah lahan parkirnya untuk melebarkan dagangan. Sedang pengguna jalan yang lain masih sulit lewat. Terima kasih.
082221110916.
Jawaban:
Baik, terima kasih. Nanti akan ada penertiban lanjutan. (pow)
Endro Pudyo
Kepala Satpol PP Kota Semarang