Hotline
Ditolak Go-Jek Gara-gara e-KTP
Saya Zaky, Saya mau mengeluhkan, kenapa Go-Jek tidak mau menerima driver baru yang menggunakan surat keterangan e-KTP yang belum jadi dari pemerintah?
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Semarang, Rudi Susanto memperlihatkan contoh surat keterangan (Suket) sementara pengganti e-KTP di ruang kerjanya, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Kamis (6/10/2016).
Saya Zaky, Saya mau mengeluhkan, kenapa Go-Jek tidak mau menerima driver baru yang menggunakan surat keterangan e-KTP yang belum jadi dari pemerintah? Padahal instansi manapun pemerintah dan bank bisa mempergunakan surat keterangan tersebut sebagai penggantinya e-KTP yang asli. Alasannya harus pakai e-KTP sedangkan e-KTP belum jadi dari bulan Oktober sampai sekarang. untuk menunggu panggilan dari Go-Jek aja sudah lama, eh malah ditolak.
08112888415.
Jawaban: .
Konfirmasikan ke Dukcapil dulu sebab Disnaker tidak ada kewenangan terkait e-KTP. (pow)
Budi Astuti
Kabis Hubungan Industrial Dianakertrans Kota Semarang
Berita Terkait