Pilkada Serentak di Jateng
Jika Saksi Paslon Tidak Tandatangani Berita Acara Pleno, Apakah Sah?
Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Teknis Iman Ustaat menyatakan penandatanganan saksi Paslon dalam surat berita acara Pleno PPK bukan syarat keabsaha
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Teknis Iman Ustaat menyatakan penandatanganan saksi Paslon dalam surat berita acara Pleno PPK bukan syarat keabsahan berita acara.
Berita acara tetap sah tanpa tanda tangan saksi, kecuali saksi mengajukan keberatan terhadap perhitungan suara dengan mengisi lembar form DA2.
Taat mengakui ada beberapa saksi dari timses Paslon yang perolehan suara sementaranya kurang tidak menandatangani berita acara.
"Ada beberapa saksi yang tidak menandatangani. Baik karena tidak berangkat atau pulang duluan sebelum Pleno selesai,"katanya, Kamis (16/2).
Dalam Pleno, saksi bisa mengajukan keberatan terkait perhitungan suara melalui form DA2. Selanjutnya, Panwas akan memfasilitasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut di dalam forum.
Jika keberatan yang diajukan saksi di luar masalah perhitungan suara, semisal dugaan money politic, persoalan itu tidak akan dibahas dalam forum karena masuk ranah penegakan hukum.
"Kalau keberatannya terkait dugaan money politic, tidak akan menggangu proses Pleno karena itu bukan ranah kita,"katanya
Rapat Pleno Rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dilakukan hari ini di 20 kecamatan di Banjarnegara, Kamis (16/2). Selanjutnya, Pleno di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 22 Februari 2017 di kantor KPU Banjarnegara.
"Sebagian besar kecamatan telah merampungkan rapat Pleno hari ini. Kami sudah menerima laporan dari beberapa kecamatan," katanya. (*)