Begini Syarat Administrasi dan Tes yang Harus Dilengkapi Sebelum Menjadi Istri Tentara
Istri-istri prajurit ini kemudian tergabung pada Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
TRIBUNJATENG.COM - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.
Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga dalam ketentuan menikah.
Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.
Istri-istri prajurit ini kemudian akan tergabung pada sebuah organisasi bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami:
1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar
2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat
5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orangtua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat
11. SKCK calon istri dan kedua orangtua
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri
14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orangtua calon istri
15. Pas foto gandeng 6 × 9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
16. Pas foto calon istri 4 × 6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar
Menurut seorang narasumber yang juga anggota Persit KCK, setelah dokumen syarat pernikahan lengkap baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.
Kemudian menjalani serangkaian test tertentu, di antaranya:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan di rumah sakit tentara.
Calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan mulai dari kesehatan jantung, urine, cek darah, rontgen dada.
Menurut narasumber yang meminta namanya disimpan ini, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas medis.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan "modal saling percaya".
Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat tes keperawanan tersebut yang dialami narasumber tadi.
"Mbak asal mana?"
"Saya Solo, Pak (test kedinasan saat itu di Jakarta)."
"Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?"
"Saya tidak pernah melakukannya, Bapak."
"Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat dites!"
"Ya, monggo, Pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu. Saya berani saja karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya."
Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan keluar.
Selanjutnya menjalani tes kesehatan di bagian lain.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan wejangan atau nasihat bagi pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
4. Menghadap ke Pejabat Kesatuan
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. Ke KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Itulah berbagai syarat dan tes yang harus dijalani calon istri prajurit. (tribunstyle.com/lilismaryati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bella-saphira_20170224_003724.jpg)