Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Yusril Ihza Mahendra: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq

Yusril mengaku dia menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.

KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat.

"Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (24/2/2017).

Yusril mengaku dia menguasai falsafah negara Indonesia, termasuk sejarah penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.

Dia juga selama ini mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," kata Yusril.

"Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq," ucap Yusril.

Yusril berharap keterangannya nanti bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus Rizieq Shihab layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.

"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Yusril. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved