Berita Viral
Profil Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar yang Kedapatan Lagi Ngopi, Kok Dibolehin Petugas?
Supriadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar itu.
Ringkasan Berita:
- Saat masih menjalani masa hukuman, Supriadi kedapatan beraktivitas di kedai kopi pusat Kota Kendari.
- Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Selasa sejak pukul 10.00 Wita.
- Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan coffee shop tersebut sekira 4 kilometer, waktu tempuh 9 sampai 11 menit berkendara motor atau mobil.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Supriadi, narapidana kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan karena kedapatan di luar sel.
Supriadi tertangkap kamera berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa prosedur resmi.
Ia berada di sebuah ruang VIP coffee shop di Kendari.
Supriadi juga sempat makan di sebuah warung di depan coffee shop tersebut.
Akibat perbuatannya, ia kini telah mendapatkan sanksi. Demikian pula petugas yang membiarkannya keluyuran.
Baca juga: Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Dibuka 30.000 Lowongan
Baca juga: Berawal Senggolan Motor, Wanita Pengendara Mio Tewas Terlindas Truk Kontainer
Diketahui, Supriadi merupakan narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar yang menerima vonis 5 tahun penjara.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, pada Selasa (14/6/2026), ia terlihat keluyuran di sebuah coffee shop yang berada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tanpa pengawalan ketat.
Lantas siapakah sosok Supriadi?
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun.
Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Supriadi merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.
Sebelum terjerat kasus hukum, ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Supriadi tersandung kasus korupsi ketika menjabat Kepala KUPP atau Syahbandar Kolaka.
Supriadi menjalani rangkaian proses hukum sejak tahap penyidikan yang dimulai pada 6 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025.
Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dari 26 Mei 2025 sampai 4 Juli 2025, dilanjutkan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor dari 5 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.
Ketua Pengadilan Tipikor kembali memperpanjang masa penahanan Supriadi dari 4 Agustus 2025 sampai 2 September 2025.
| Viral Kelakuan Bejat Guru SMP di Wonogiri, Lecehkan Siswi saat Pemberangkatan Study Tour |
|
|---|
| Viral Curhat TKW di Arab Saudi Dipaksa Melayani 450 Pria dalam Sebulan |
|
|---|
| Viral Video 10 Anggota TNI Acak-acak Toko, Keterangan Kadispenad dan Kesaksian Warga Berbeda |
|
|---|
| Viral 2 Pegawai BUMN Diduga Selingkuh Dibongkar Istri Sah, Pelakor Klarifikasi Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Cerita Bu Dokter Tertipu Suami, 4 Tahun Diam-diam Kuras Harta, Palsukan KTP Ngaku Lajang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260416_SUPRIYADI.jpg)