Hotline
Mau Bikin Akta Kelahiran Belum Lunasi Biaya Persalinan
Yth, Tribun Jateng, saya ibu punya anak empat, suami kerja sopir taksi. Anak saya yang terakhir 10 bulan belum bisa bikin akta
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
Yth, Tribun Jateng, saya ibu punya anak empat, suami kerja sopir taksi. Anak saya yang terakhir 10 bulan belum bisa bikin akta karena saya belum bisa melunasi biaya melahirkan di Puskesmas Srondol. Bagaimana saya bisa bikin akta tanpa surat kelahiran dari Puskesmas?
08989531158.
Jawaban:
Untuk pembuatan akta bayi baru lahir harus melampirkan surat kelahiran dari dokter. (pow)
Mardiyanto
Kepala Disdukcapil Kota Semarang
Berita Terkait