Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Apes! Baru Memetik 16 Cabai, Para Petani Sudah Berdiri di Belakangnya, Ini Cerita Selanjutnya

Saat itu puluhan petani yang berjaga di masing-masing kebun mendengar teriakan maling langsung berlarian menuju asal sumber suara

Editor: muslimah
Humas Polres Temanggung
Tergiur mahalnya harga cabai membuat T, (45) beserta temannya nekat mencuri cabai dikebun milik Tuyatman (43) warga Desa Tegal urung Kecamatan Bulu Temanggung. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Tergiur mahalnya harga cabai membuat T (45), beserta temannya nekat mencuri cabai dikebun milik Tuyatman (43) warga Desa Tegal urung Kecamatan Bulu Temanggung.

Kasubaghumas Polres Temanggung AKP Henny W menerangkan, T, warga Dusun Widoro, Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal merupakan pengangguran dan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian cabai.

“Dalam pengakuannya, Tarwin pernah mencuri 7 kilogram cabai dari kebun petani di Desa Garung, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo,” lanjut Henny saat Riliase kasus pada Jumat (24/2) siang.

Tersangka bersama seorang rekannya R yang saat ini masih buron, mencuri cabai dengan cara mengendap-endap dan memetik cabai kemudian dimasukkan karung, saat asyik memetik cabai, tanpa disadari di belakangnya berdiri si pemilik lahan, Tuyatman

Spontan Tuyatman berteriak..maling..maling...

Saat itu puluhan petani yang berjaga di masing-masing kebun mendengar teriakan maling langsung berlarian menuju asal sumber suara untuk menangkapnya.

Tersangka sempat lolos dan bersembunyi di salah satu gubuk di tengah kebun cabai, namun, akhirnya jejaknya ketahuan dan ia langsung dihajar para petani.

"Dari hasil pencurian cabai waktu itu saya hanya diberi uang Rp 200 ribu. Padahal, yang tercuri ada 7 kilogram," ungkapnya di depan petugas polisi.

Tersangka sebelum tertangkap dari kebun tersebut sudah berhasil mencuri cabai sebanyak 40 kilo, dan merasa aman kemudian mengulanginya lagi, Namun apes pada saat baru mengambil cabai sebanyak 16 biji sudah ditangkap pemilik kebun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 53 KUHPidana.

( Humas Polres Temanggung ).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved