Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Segini Jumlah Warga Jateng yang Dikriminalisasi Polisi Gegara Posting Soal Demo

Belasan warga Jawa Tengah dilaporkan mendapat tekanan dari aparat kepolisian setelah mengunggah postingan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KRITISI AKSI DEMO - Tim Hukum Suara Aksi Jawa Tengah mengkritisi tindakan polisi menangkap warga hanya gegara posting maupun komen soal aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan warga Jawa Tengah dilaporkan mendapat tekanan dari aparat kepolisian setelah mengunggah postingan di media sosial seputar aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum, beberapa di antara mereka sempat ditangkap, diperiksa selama 24 jam, lalu dikenakan sanksi wajib lapor.

"Iya, kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi kemarin, mereka ditahan 1x24 jam lalu disuruh wajib lapor," jelas Anggota  Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah kepada Tribun, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025).

Tim Suara Aksi merupakan gabungan para advokat dari sejumlah lembaga hukum di Kota Semarang yang memberikan bantuan hukum bagi korban dugaan pelanggaran aparat.

Kahar menambahkan, kesepuluh warga yang diamankan tersebut berasal dari Semarang.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah menemukan bukti unggahan status WhatsApp milik mereka.

Dalam status tersebut, polisi menilai ada konten yang mengandung ajakan demonstrasi sekaligus dianggap sebagai bentuk provokasi.

"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.

Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda. Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.

"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi.

Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.

Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.

Ia dijemput oleh anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved