Berita Jateng
Segini Jumlah Warga Jateng yang Dikriminalisasi Polisi Gegara Posting Soal Demo
Belasan warga Jawa Tengah dilaporkan mendapat tekanan dari aparat kepolisian setelah mengunggah postingan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan warga Jawa Tengah dilaporkan mendapat tekanan dari aparat kepolisian setelah mengunggah postingan di media sosial seputar aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Menurut keterangan kuasa hukum, beberapa di antara mereka sempat ditangkap, diperiksa selama 24 jam, lalu dikenakan sanksi wajib lapor.
"Iya, kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi kemarin, mereka ditahan 1x24 jam lalu disuruh wajib lapor," jelas Anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah kepada Tribun, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025).
Tim Suara Aksi merupakan gabungan para advokat dari sejumlah lembaga hukum di Kota Semarang yang memberikan bantuan hukum bagi korban dugaan pelanggaran aparat.
Kahar menambahkan, kesepuluh warga yang diamankan tersebut berasal dari Semarang.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah menemukan bukti unggahan status WhatsApp milik mereka.
Dalam status tersebut, polisi menilai ada konten yang mengandung ajakan demonstrasi sekaligus dianggap sebagai bentuk provokasi.
"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.
Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda. Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.
"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi.
Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.
Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.
"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.
Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.
Ia dijemput oleh anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok.
Ingin Jadi Calon Ketua KONI Jateng? Berikut Ini Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Dituding Langgar HAM, Polda Jateng Didesak Batalkan Wajib Lapor dan Minta Maaf pada Korban |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan! Anak ASN Wonosobo Juga Ada Yang Kena Stunting, Diduga Salah Pola Asuh |
![]() |
---|
Tim Siber Polda Jateng Patroli TikTok hingga Sweeping Grup WA, Komen Seperti Ini yang Dicari |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Jumlah Orang yang Ditangkap di Masing-masing Polres di Jateng Saat Demo Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.