Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Mengaku Tak Sadar karena Mabuk, Dames Nekat Rampas Handphone

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto melalui Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, tindakan perampasan yang dilakukan tersangka cukup

Humas Polres Temanggung

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG -- Jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung berhasil membekuk Dames Arbudi (19) yang tengah mabuk dan merampas ponsel milik Farih Ardani (15) warga Kabupaten Temanggung, Sabtu (4/3/2017) malam, pukul 22.30 Wib.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto melalui Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, tindakan perampasan yang dilakukan tersangka cukup nekad. Tersangka mencari sasaran di Alun-alun Temanggung pada malam hari saat ramai pengunjung.

Henny mengatakan, modus yang digunakan Dames, yakni meminta korban untuk mengantarkan ke suatu tempat, setelah sampai di tempat yang dirasa cukup aman, kemudian tersangka merampas telepon genggam milik korban.

Pelaku perampasan HP
Pelaku perampasan HP (Humas Polres Temanggung)

"Ketika dirinya melihat ada kesempatan langsung melancarkan aksinya, saat itu korban sedang sendirian di depan masjid Agung, lalu didekati Dames dan diminta paksa untuk mengantarnya ke suatu tempat. Teman Dames yang mengendarai sepeda motor lainnya mengikuti dari belakang," kata AKP Henny, saat jumpa pers, di Mapolres Temanggung, Jumat (10/3/2017).

"Saat beraksi sebenarnya Dames berdua dengan temannya yang masih di bawah umur. Namun, saat ini tetap dalam pengawasan Polres Temanggung, barang bukti berupa telepon seluler milik korban dan sepeda motor dengan nomor polisi AA 6084 UN juga kami amankan," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, Dames mengaku tidak ada niatan untuk merampas telepon seluler milik korban, Ia mengkui tindakan nekadnya ini karena saat itu dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Saya tidak ada niatan merampas, saat itu saya dalam pengaruh minuman keras. Saya menyesal,” akunya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tetang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Humas Polres Temanggung)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved