Nelayan Juwana Butuh Modal untuk Biaya Ganti Alat Tangkap
"Kenyataannya, setelah mengetahui permasalahan di lapangan, mereka tidak berani menyalurkan kredit kepada nelayan," ujarnya.
TRIBUNJATENG.COM- Nelayan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang selama ini menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang membutuhkan kemudahan pinjaman modal untuk mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Hal itu dikatakan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Juwana Rasmijan.
"Jika mengandalkan modal sendiri tentu kurang mencukupi karena dana yang dibutuhkan untuk mengganti alat tangkap mencapai miliaran rupiah," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan di Pati, Senin (13/3/2017).
Ia memperkirakan, dana yang dibutuhkan untuk mengganti alat tangkap sekaligus merenovasi kapalnya untuk disesuaikan dengan alat tangkap yang baru berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Dana sebesar itu, lanjut dia, termasuk pengadaan cold storage atau ruang pendingin agar ikan hasil tangkapannya tidak cepat membusuk.
Hanya saja, lanjut dia, ketika harus meminjam modal dari perbankan, para pemilik kapal juga kebingungan karena hampir semua agunan yang dimiliki sudah dijadikan agunan untuk meminjam dana di perbankan.
Ia mengatakan, permasalahan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perbankan ketika dirinya berangkat ke Jakarta untuk membahas permasalahan alat tangkap ikan.
"Kenyataannya, setelah mengetahui permasalahan di lapangan, mereka tidak berani menyalurkan kredit kepada nelayan," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, dengan alat tangkap baru, nelayan juga belum bisa menjamin bisa mengembalikan pinjaman karena masih membutuhkan penyesuaian dengan alat tangkap yang baru.
Ia memperkirakan, untuk menyesuaikan dengan alat tangkap yang baru membutuhkan waktu setidaknya enam bulan hingga 12 bulan.
"Disesuaikan dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) masing-masing dalam menggunakan alat tangkap ikan yang baru," ujarnya.
Selain permasalahan masa transisi penggunaan alat tangkap, kata dia, untuk mengubah kapal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap jenis cantrang diganti dengan alat tangkap yang legal sesuai keinginan pemerintah juga membutuhkan waktu yang lama.
Permasalahan yang terjadi, kata dia, jumlah tenaga ahli yang bisa merenovasi kapal tentunya tidak banyak, sehingga perlu antre lama.
"Sementara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan membatasi penggantian alat tangkap hingga Juni 2017," ujarnya.
Untuk jumlah kapal cantrang, katanya, di Kabupaten Pati mencapai 300 kapal lebih, meskipun sebagian kecil sudah ada yang mulai berganti alat tangkap.
Ia mengaku, pesimistis hal itu bisa direalisasikan, karena permasalahan permodalan yang sebelumnya disebutkan akan dicarikan solusinya, kenyataannya hingga kini belum terpecahkan.
Menurut dia, permasalahan yang tidak kunjung selesai, karena selama ini nelayan yang lebih mengetahui soal praktik di lapangan tidak dilibatkan.
"Mereka hanya mengetahui permasalahan secara teori, sedangkan praktik di lapangan tentu nelayan yang lebih paham," ujarnya. (Antara)